Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Belajar-Mengajar di Masa Pandemi, DPR Pertanyakan Peran Mendikbud Nadiem

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Juli 2020
Belajar-Mengajar di Masa Pandemi, DPR Pertanyakan Peran Mendikbud Nadiem

Siswa Kelas 1B SDN Kutasari 1, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas Muhammad Asyafa Rizky Auladi belajar daring. ANTARA/Sumarwoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kegelisahan orang tua siswa terkait pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19 ini semakin tinggi. Di satu sisi, mereka ingin agar anaknya segera bisa kembali belajar di sekolah. Sementara di sisi lain, kurva penyebaran COVID-19 masih belum turun. Bahkan, kemarin diumumkan kasus positif corona sudah mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Plh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, proses belajar mengajar yang ada saat ini belum ideal. Menurutnya, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak mengambil inisiatif untuk mengelola proses belajar mengajar tersebut. Pasalnya, masing-masing sekolah seakan menentukan dan mendesain sendiri pola belajar yang diterapkan.

Baca Juga:

Guru NU Kritisi Nadiem yang Dinilai Kedepankan Teknologi Daripada Humanisme

“Saya belum mendengar program belajar mengajar yang disusun oleh Menteri Nadiem Makarim di masa pandemi ini. Begitu juga dengan fasilitas belajar jarak jauh, tidak disediakan sama sekali," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Bahkan, kata Saleh, Nadiem tidak memikirkan sama sekali soal fasilitas belajar jarak jauh tersebut. Maka tidak heran ada banyak anak yang tidak bisa belajar karena ketiadaan fasilitas dan tidak bisa mengakses pelajaran online. Saleh mengatakan, jika merujuk dari kebijakan yang ada, Nadiem hanya membuat aturan saja. Misalnya, sekolah hanya boleh buka di zona hijau.

"Kalau belajar fisik, harus begini begitu. Di luar itu, harus belajar dari rumah. Nah, kalau belajar dari rumah, bagaimana metodenya? Apa sistem yang dipakai untuk menghubungkan guru dan siswa? Apakah hanya menonton video, atau live? Semua itu kelihatannya didasarkan atas prakarsa sekolah secara mandiri. Setiap sekolah berbeda antara satu dengan yang lain. Dan ini telah berlangsung kurang lebih lima bulan," ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/7). (ANTARA/Indriani)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/7). (ANTARA/Indriani)

Meski ada kegiatan belajar mengajar jarak jauh yang diatur sekolah, Saleh menyayangkan Kemendikbud tidak memberikan fasilitas apa pun. Menurutnya, hal itu menunjukkan kementerian yang dipimpin Nadiem itu menganggap bahwa semua siswa dan orang tuanya memiliki akses untuk belajar online.

"Tidak pernah juga kedengaran kalau kementerian pendidikan memikirkan agar paket data internet tidak memberatkan ekonomi keluarga siswa. Atau paling tidak, seperti di negara tetangga, paket data tersebut disubsidi," ungkapnya.

Baca Juga:

Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Padahal, kata Saleh, anggaran Kemendikbud tergolong besar. Menurut Undang-Undang, 20 persen dari total APBN adalah untuk pendidikan. Maka tak heran jika anggaran kegiatan program organisasi penggerak (POP) saja mencapai Rp 595 miliar.

Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini, di tengah pandemi, uang sebesar itu sangat berarti untuk membantu masyarakat. Namun, ia menyayangkan uang ratusan miliar tersebut tidak dimanfaatkan secara bijaksana oleh Kemendikbud.

"Di saat-saat seperti ini, semestinya Nadiem menunjukkan kepeloporannya. Apalagi backgroundnya adalah bisnis online. Walau beda jauh, tetapi sedikit ada kemiripan dengan belajar daring. Setidaknya, mirip karena menggunakan akses internet," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PAN Desak Jokowi Copot Menteri Nadiem Makarim

#Kemendikbud #Nadiem Makarim #Saleh Partaonan Daulay
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan