Belajar-Mengajar di Masa Pandemi, DPR Pertanyakan Peran Mendikbud Nadiem

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Juli 2020
Belajar-Mengajar di Masa Pandemi, DPR Pertanyakan Peran Mendikbud Nadiem

Siswa Kelas 1B SDN Kutasari 1, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas Muhammad Asyafa Rizky Auladi belajar daring. ANTARA/Sumarwoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kegelisahan orang tua siswa terkait pelaksanaan proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19 ini semakin tinggi. Di satu sisi, mereka ingin agar anaknya segera bisa kembali belajar di sekolah. Sementara di sisi lain, kurva penyebaran COVID-19 masih belum turun. Bahkan, kemarin diumumkan kasus positif corona sudah mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Plh Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menilai, proses belajar mengajar yang ada saat ini belum ideal. Menurutnya, Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak mengambil inisiatif untuk mengelola proses belajar mengajar tersebut. Pasalnya, masing-masing sekolah seakan menentukan dan mendesain sendiri pola belajar yang diterapkan.

Baca Juga:

Guru NU Kritisi Nadiem yang Dinilai Kedepankan Teknologi Daripada Humanisme

“Saya belum mendengar program belajar mengajar yang disusun oleh Menteri Nadiem Makarim di masa pandemi ini. Begitu juga dengan fasilitas belajar jarak jauh, tidak disediakan sama sekali," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Bahkan, kata Saleh, Nadiem tidak memikirkan sama sekali soal fasilitas belajar jarak jauh tersebut. Maka tidak heran ada banyak anak yang tidak bisa belajar karena ketiadaan fasilitas dan tidak bisa mengakses pelajaran online. Saleh mengatakan, jika merujuk dari kebijakan yang ada, Nadiem hanya membuat aturan saja. Misalnya, sekolah hanya boleh buka di zona hijau.

"Kalau belajar fisik, harus begini begitu. Di luar itu, harus belajar dari rumah. Nah, kalau belajar dari rumah, bagaimana metodenya? Apa sistem yang dipakai untuk menghubungkan guru dan siswa? Apakah hanya menonton video, atau live? Semua itu kelihatannya didasarkan atas prakarsa sekolah secara mandiri. Setiap sekolah berbeda antara satu dengan yang lain. Dan ini telah berlangsung kurang lebih lima bulan," ujarnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/7). (ANTARA/Indriani)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (24/7). (ANTARA/Indriani)

Meski ada kegiatan belajar mengajar jarak jauh yang diatur sekolah, Saleh menyayangkan Kemendikbud tidak memberikan fasilitas apa pun. Menurutnya, hal itu menunjukkan kementerian yang dipimpin Nadiem itu menganggap bahwa semua siswa dan orang tuanya memiliki akses untuk belajar online.

"Tidak pernah juga kedengaran kalau kementerian pendidikan memikirkan agar paket data internet tidak memberatkan ekonomi keluarga siswa. Atau paling tidak, seperti di negara tetangga, paket data tersebut disubsidi," ungkapnya.

Baca Juga:

Gerindra: Kebijakan Nadiem Bikin Gaduh

Padahal, kata Saleh, anggaran Kemendikbud tergolong besar. Menurut Undang-Undang, 20 persen dari total APBN adalah untuk pendidikan. Maka tak heran jika anggaran kegiatan program organisasi penggerak (POP) saja mencapai Rp 595 miliar.

Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ini, di tengah pandemi, uang sebesar itu sangat berarti untuk membantu masyarakat. Namun, ia menyayangkan uang ratusan miliar tersebut tidak dimanfaatkan secara bijaksana oleh Kemendikbud.

"Di saat-saat seperti ini, semestinya Nadiem menunjukkan kepeloporannya. Apalagi backgroundnya adalah bisnis online. Walau beda jauh, tetapi sedikit ada kemiripan dengan belajar daring. Setidaknya, mirip karena menggunakan akses internet," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PAN Desak Jokowi Copot Menteri Nadiem Makarim

#Kemendikbud #Nadiem Makarim #Saleh Partaonan Daulay
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan