Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bela Negara Bukan Sekedar Hadapi Ancaman Fisik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
Bela Negara Bukan Sekedar Hadapi Ancaman Fisik

Ilustrasi. (Foto: Fancycrave/Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa di era globalisasi informasi seperti sekarang ini tantangan bela negara kian kompleks.

"Bela negara bukan sekedar menghadapi ancaman serangan fisik namun masuknya paham yang merusak ideologi melalui dunia maya," kata Direktur Bina Idiologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan, Selasa (2/2).

Baca Juga:

Ratusan Karateka Cilik Ikuti Pelatihan Bela Negara

Tantangan itu termasuk kian maraknya hasutan melalui media sosial berupa hoaks serta ancaman perentas atau hacker. Padahal, bela negara bukan sekadar semangat. Melainkan kesadaran wajib dimiliki setiap warga negara untuk membela dan mempertahankan negaranya dari ancaman maupun serangan musuh.

Bela negara adalah kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, dan beberapa perundangan-undangan lain. Termasuk UU No 3 tahun 2002 Pertahanan Negara.

"Jika dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, maka kini jadi jarimu adalah jerujimu, jadi berhati-hatilah bermedia sosial, agar tidak menjadi alat penyebar hoaks dalam menyerang negara melalui dunia maya," tandas dia.

Ilustrasi: Bela Negara. Foto: Net

Ia mengakui ada masalah strategis pelaksanaan kesadaran bela negara. Antara lain kurangnya koordinasi antara kementerian dan kelembagaan dalam pelaksanaan dan peningkatan kesadaran bela negara.

"Kurang optimal pemerintah dan pemda dalam pengganggaran dalam rangka peningkatan kesadaran bela negara," paparnya.

Masalah lain kurangnya tenaga pelatih/fasilitator kesadaran bela negara. Ia juga mengutarakan masalah perlunya perbaikan metodologi pendidikan kesadaran bela negara.

Terkait hal itu, sebagaimana dikutip Antara, direkomendasikan perlunya peningkatan implimentasi peraturan perundang-undangan di bidang bela negara melalui inventarisasi, koordinasi, dan penyempurnaan UU tersebut.

Baca Juga:

Latihan Bela Negara di Kodam IV Diponegoro Ditunda

Peningkatan nasionalisme dan bela negara melalui sosioalisasi dan pendidikan formal maupun nom formal, serta sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan sehingga tumbuh dan berkembang kemampuan profesional di bidangnya, menumbuh daya saing dan kesejahteraan.

Perlu melakukan penataan kebijakan pelibatan ormas dalam pelaksanaan peningkatan kesadaran bela negara. "Perlu merumuskan kebijakan wajib militer kepada warga negara," ujarnya. (*)

#Bela Negara #Kemendagri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Bagikan