Bela Jokowi dan HTI, Yusril Langgar Kode Etik Advokat?
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win
MerahPutih.com - Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf menimbulkan tanda tanya sebagian pihak.
Pasalnya, di saat yang sama Yusril juga masih berstatus sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan pemerintah melalui Perrpu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani lebih melihat kepada penempatan posisi Yusril yang dinilai profesional.
"Jadi sepanjang tidak bertabrakan dengan kode etik advokat bagi seorang advokat itu ga ada halangannya," kata Arsul di Posko Cemara, Rabu (7/11).
Pertanyaannya, bukankah Yusril membela dua hal yang kontradiktif?
"Pertama yamg harus diketahui bersama Prof Yusril itu menjadi advokat penasihat hukum atau konsultan hukum bagi paslon Jokowi-Maruf dan TKN sebagai advokat profesianal. Bukan sebagai politisi Ketua Umum partai bulan bintang (PBB)," terang Arsul.
Tentunya kata Arsul, jika ingin melihat profesionalitas Yusril maka harus dilihat dari kacamata Kode Etik Advokat bukan dari kacamata politik. "Makanya, saya tidak melihat ada benturan kepentingan dari sisi profesi kode etik advokat," terang dia.
Sekjen PPP itu pun menjelaskan alasan jika itu tidak bertentangan dengan kode etik profesi. Arsul mengatakan dalam kasus Yusril sebagai advokat atau kuasa hukumnya HTI, beliau ini berhadapan dengan pemerintah negara republik indonesia, kementrian agama, hukum dan HAM.
Sedangkan dalam posisi beliau sebagai penasihat hukum atau advokat Jokowi-Maruf Amin itu sebagai kliennya adalah Jokowi- Maruf, calon pasangan presiden dan wakil presiden bukan pemerintah negara republik indonesia.
"Kalau beliau menjadi advokatnya pemerintah negara republik indonesia baru di situ ada benturan kepentingan. Ini yang harus dibedakan juga. Pak Jokowi di sini sebagai calon presiden yang bersama pak kiai Ma'ruf Amin menjadi calon wakil presiden dan kami sebagai TKN. Jadi ini harus diluruskan," tambahnya. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser