Pilpres 2019

Bela Jokowi dan HTI, Yusril Langgar Kode Etik Advokat?

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 November 2018
Bela Jokowi dan HTI, Yusril Langgar Kode Etik Advokat?

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf menimbulkan tanda tanya sebagian pihak.

Pasalnya, di saat yang sama Yusril juga masih berstatus sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan pemerintah melalui Perrpu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani lebih melihat kepada penempatan posisi Yusril yang dinilai profesional.

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

"Jadi sepanjang tidak bertabrakan dengan kode etik advokat bagi seorang advokat itu ga ada halangannya," kata Arsul di Posko Cemara, Rabu (7/11).

Pertanyaannya, bukankah Yusril membela dua hal yang kontradiktif?

"Pertama yamg harus diketahui bersama Prof Yusril itu menjadi advokat penasihat hukum atau konsultan hukum bagi paslon Jokowi-Maruf dan TKN sebagai advokat profesianal. Bukan sebagai politisi Ketua Umum partai bulan bintang (PBB)," terang Arsul.

Tentunya kata Arsul, jika ingin melihat profesionalitas Yusril maka harus dilihat dari kacamata Kode Etik Advokat bukan dari kacamata politik. "Makanya, saya tidak melihat ada benturan kepentingan dari sisi profesi kode etik advokat," terang dia.

Sekjen PPP itu pun menjelaskan alasan jika itu tidak bertentangan dengan kode etik profesi. Arsul mengatakan dalam kasus Yusril sebagai advokat atau kuasa hukumnya HTI, beliau ini berhadapan dengan pemerintah negara republik indonesia, kementrian agama, hukum dan HAM.

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Sedangkan dalam posisi beliau sebagai penasihat hukum atau advokat Jokowi-Maruf Amin itu sebagai kliennya adalah Jokowi- Maruf, calon pasangan presiden dan wakil presiden bukan pemerintah negara republik indonesia.

"Kalau beliau menjadi advokatnya pemerintah negara republik indonesia baru di situ ada benturan kepentingan. Ini yang harus dibedakan juga. Pak Jokowi di sini sebagai calon presiden yang bersama pak kiai Ma'ruf Amin menjadi calon wakil presiden dan kami sebagai TKN. Jadi ini harus diluruskan," tambahnya. (Fdi)

#Pilpres 2019 #Presiden Jokowi #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Bagikan