Pilpres 2019

Bela Jokowi dan HTI, Yusril Langgar Kode Etik Advokat?

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 November 2018
Bela Jokowi dan HTI, Yusril Langgar Kode Etik Advokat?

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bergabungnya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf menimbulkan tanda tanya sebagian pihak.

Pasalnya, di saat yang sama Yusril juga masih berstatus sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan pemerintah melalui Perrpu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani lebih melihat kepada penempatan posisi Yusril yang dinilai profesional.

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

"Jadi sepanjang tidak bertabrakan dengan kode etik advokat bagi seorang advokat itu ga ada halangannya," kata Arsul di Posko Cemara, Rabu (7/11).

Pertanyaannya, bukankah Yusril membela dua hal yang kontradiktif?

"Pertama yamg harus diketahui bersama Prof Yusril itu menjadi advokat penasihat hukum atau konsultan hukum bagi paslon Jokowi-Maruf dan TKN sebagai advokat profesianal. Bukan sebagai politisi Ketua Umum partai bulan bintang (PBB)," terang Arsul.

Tentunya kata Arsul, jika ingin melihat profesionalitas Yusril maka harus dilihat dari kacamata Kode Etik Advokat bukan dari kacamata politik. "Makanya, saya tidak melihat ada benturan kepentingan dari sisi profesi kode etik advokat," terang dia.

Sekjen PPP itu pun menjelaskan alasan jika itu tidak bertentangan dengan kode etik profesi. Arsul mengatakan dalam kasus Yusril sebagai advokat atau kuasa hukumnya HTI, beliau ini berhadapan dengan pemerintah negara republik indonesia, kementrian agama, hukum dan HAM.

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Sedangkan dalam posisi beliau sebagai penasihat hukum atau advokat Jokowi-Maruf Amin itu sebagai kliennya adalah Jokowi- Maruf, calon pasangan presiden dan wakil presiden bukan pemerintah negara republik indonesia.

"Kalau beliau menjadi advokatnya pemerintah negara republik indonesia baru di situ ada benturan kepentingan. Ini yang harus dibedakan juga. Pak Jokowi di sini sebagai calon presiden yang bersama pak kiai Ma'ruf Amin menjadi calon wakil presiden dan kami sebagai TKN. Jadi ini harus diluruskan," tambahnya. (Fdi)

#Pilpres 2019 #Presiden Jokowi #HTI #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan