Bekas Wakil Ketua KPK Mengulas Kasus Surat Gubernur Sumbar

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 05 September 2021
Bekas Wakil Ketua KPK Mengulas Kasus Surat Gubernur Sumbar

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang masih menyelidiki kasus surat permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertandatangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Bambang Widjojanto mengemukakan, unsur korupsi dalam surat permintaan sponsor penerbitan buku profil Sumatera Barat (Sumbar) yang menggunakan kop dan ditandatangani oleh Gubernur Mahyeldi masih perlu kajian.

Baca Juga

Kejar Target Investasi Rp 900 Triliun, Jokowi Sesumbar Izin Usaha Tak Akan Ribet

"Ada pertanyaan yang muncul apakah surat tersebut terdapat unsur korupsi mengacu kepada pasal 12 huruf e UU Tipikor. Untuk menjawabnya perlu diajukan beberapa pertanyaan yang harus didiskusikan," ujar Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/9)

Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor dinyatakan "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri"

Menurut mantan wakil Ketua KPK tersebut, bila melihat perihal surat penerbitan profil dan potensi Sumbar maka perlu diajukan pertanyaan, apakah surat ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Sebab surat itu ditujukan justru untuk kepentingan dan keuntungan pembangunan Sumatera Barat," katanya.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)
Praktisi hukum Bambang Widjojanto. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Kemudian jika dilihat cara tindakannya, yaitu dengan suatu surat dan isi dari surat perlu dipertanyakan, apakah ada atau tidak ada "job desk" gubernur atau aturan di pemerintahan daerah yang dilanggar dalam kaitannya dengan penerbitan surat tersebut.

"Ini perlu diperiksa karena surat itu sudah dikaji dan dirumuskan lebih dulu oleh SKPD di bawahnya yang juga disetujui oleh sekda," ucap Bambang dikutip Antara.

Dengan begitu, menurut dia, sulit untuk menjelaskan pertanyaan apa ada unsur melawan hukum atau dugaan penyalahgunaan kewenangan serta adanya kepentingan dari penandatangan surat itu.

Selain itu, dia melihat ujung dari tujuan surat berupa permohonan dengan kalimat diharapkan kesediaannya untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku.

"Maka apakah bisa dibuktikan dan bisa dilihat adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh pembuat isi surat itu," pungkasnya.

Baca Juga

Tinjau Vaksinasi Pelajar, Kapolri Sesumbar Herd Immunity Terwujud di Agustus

Seperti diketahui, Polresta Padang mengamankan lima orang yang mengedarkan surat permohonan sponsorship penerbitan buku profil dan potensi Sumbar bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyampaikan lima orang yang diamankan bukan ASN Pemprov Sumbar yang kemudian berstatus sebagai saksi.

Rico menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 saksi dari kalangan pemerintah provinsi (Bappeda), lima orang sebagai terlapor dan lainnya.

Selain itu, Kepolisian juga mengamankan ratusan surat yang rencananya disebar ke berbagai instansi ataupun lembaga di daerah setempat.

Surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021, sedangkan perihalnya adalah penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatera Barat.

Di dalam surat terbubuh tanda tangan Gubernur Mahyeldi itu, digunakan oleh lima orang untuk meminta uang kepada sejumlah pihak.

Dalam surat dibunyikan agar penerima surat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk "soft copy".

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. ANTARA/Mario Sofia Nasution

Surat itu menjadi polemik karena ada warga yang melapor ke polisi dan menemukan keanehan.

Warga tersebut merasa aneh karena surat bertandatangan gubernur disebarkan oleh orang yang bukan pegawai serta uang untuk dukungan sponsor pun disetor ke rekening pribadi bukan rekening daerah atau dinas.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran serta mengamankan kelima orang berikut surat-surat yang dibawa.

Hingga saat ini penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang belum menentukan status untuk kasus permintaan sponsor dengan bermodalkan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. (*)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar Pantau Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan CPNS

#Bambang Widjojanto #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan