Ombudsman Sumbar Pantau Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan CPNS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Juli 2021
Ombudsman Sumbar Pantau Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan CPNS

Tes CPNS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 lebih transparan untuk mencegah terjadinya maladministrasi, sehingga semua peserta mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada yang dirugikan. Ombudsman telah membuka posko pengaduan seleksi CPNS 2021.

"Kami mengapresiasi instansi penyelenggara seleksi CPNS yang selalu melakukan perbaikan setiap tahunnya, meskipun tidak dapat menafikan bahwa potensi maladministrasi seperti penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan akan selalu ada dan terjadi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani.

Baca Juga:

Saat Tes CPNS, Ruang Orang Bergejala COVID-19 Bakal Dipisah

Yefri Hariani menyatakan, Ombudsman telah menerima satu laporan dengan metode Respons Cepat Ombudsman terkait pembatasan pendaftaran CPNS di Kabupaten Solok Selatan.

"Namun kami apresiasi pemerintah daerah yang langsung memperbaiki regulasi dalam waktu singkat," kata dia lagi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap memaparkan, pihaknya menerima laporan soal tes CPNS sebanyak 30 laporan pada 2018, 17 laporan pada 2019, dan 10 laporan pada 2020.

"Substansi permasalahan yang dilaporkan meliputi kualifikasi pendidikan, linearitas, nilai unjuk kerja (SKB), pembatalan SKD, dan penundaan pemberkasan peserta yang telah lulus," kata dia.

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Katmoko Ari Sambodo menyampaikan seleksi CPNS tahun ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS.

Beberapa perbaikan telah dilakukan oleh Menpan RB, di antaranya untuk alokasi formasi disabilitas. Menurutnya, disabilitas dapat melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas dan formasi di luar itu selama memenuhi syarat jabatan.

"Penyandang disabilitas juga wajib menyampaikan video singkat yang berisi aktivitas kegiatan sehari-hari," ujar Atmiko.

Selain formasi disabilitas, pada tahun ini, juga disediakan masa sanggah sebanyak dua kali yaitu masa sanggah hasil seleksi administrasi dan masa sanggah hasil akhir seleksi.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN XII Andri Febrian menyampaikan, pihaknya telah memetakan potensi masalah yang terjadi pada tahun sebelumnya, baik yang terdapat pada SSCASN maupun sistem CAT sehingga telah dilakukan beberapa perbaikan.

"Di antaranya, penyediaan menu help desk bagi pelamar yang melakukan kesalahan pengisian data dan fitur reset validasi di aplikasi SSCASN bagi yang mengalami kesalahan pada tahap verifikasi berkas pelamaran," kata dia.

Tes CPNS. (Foto: Antara)
Tes CPNS. (Foto: Antara)

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat Fitriati M menyampaikan, beberapa upaya pencegahan maladministrasi telah dilakukan oleh BKD, antara lain menyediakan petunjuk teknis proses verifikasi dan supervisi, melakukan pembekalan kepada panitia pengadaan CASN sebelum melakukan tugas, menyediakan menu pengaduan yang dapat diakses, dan berkoordinasi secara intensif dengan BKN.

Ia menyebutkan pada tahun ini, Formasi CASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 1.176 dengan rincian tenaga kesehatan sebanyak 92, tenaga teknis CPNS sebanyak 333, tenaga PPPK nonguru sebanyak 8, dan tenaga PPPK guru sebanyak 743.

"Hingga 15 Juli 2021, BKD Provinsi Sumatera Barat menerima total pelamar sebanyak 7.843 dengan rincian pelamar dalam proses sebanyak 4.637 dan pelamar dalam tahap verifikasi sebanyak 3.206," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga:

Formasi 706 Orang, 1.802 Lamar CPNS dan PPPK di Daerah Calon Ibu Kota Indonesia

#Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Menteri PANRB menegaskan ASN tetap diawasi ketat saat WFH. Pengawasan berbasis sistem digital dan target kinerja, bukan hanya absensi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
ASN Diawasi Ketat Saat WFH, Menteri PANRB: Bukan Sekadar Absensi Fisik
Indonesia
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KemenPAN-RB menetapkan ASN WFH setiap Jumat mulai April 2026. Simak aturan lengkap, skema kerja, dan ketentuan layanan publiknya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KemenPAN-RB Tetapkan WFH untuk ASN Mulai Jumat 10 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Indonesia
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Pemprov DKI resmi terapkan WFH setiap Jumat untuk ASN. Simak aturan, kriteria pegawai, hingga dampaknya terhadap layanan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung Teken Aturan Resmi
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
ASN DKI Jakarta viral usai ganti pelat mobil dinas jadi putih di Puncak Bogor. Pemprov beri teguran dan ungkap alasan terkait konten promosi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak untuk Konten, Pelat Nomor Diubah
Indonesia
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
ASN DKI Jakarta kedapatan menggunakan mobil dinas di Puncak Bogor. Pramono Anung menegaskan tidak ada toleransi, BPAD beri teguran dan lakukan evaluasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
ASN Jakarta Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pramono Anung: Sudah Ditegur
Indonesia
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan WFH ASN tidak ganggu pelayanan publik. Skema 25–50 persen, pelanggar terancam sanksi tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Bagikan