Bekas Bos Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara


Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). ANTARA
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan terdakwa Letjen (Purn) Sonny Widjaja
Pada sidang yang digelar Senin (6/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bekas Direktur Utama (Dirut) PT Asabri dengan hukuman 10 tahun penjara dan Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
JPU meyakini Sonny terbukti bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana di perusahaan pelat merah tersebut.
Sonny adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Namun baru Sonny yang selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan ini, Sonny juga diwajibkan membayar pidana pengganti.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," ujar jaksa.
Sonny dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal," ungkap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.
Enam terdakwa lain yang akan dibacakan tuntutannya adalah Dirut PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto; Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca Juga
Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati
PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana (telah meninggal dunia) pada rapat Desember 2012 menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT Asabri harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham dan jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT Asabri dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.
Pertemuan itu dihadiri beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 manajer investasi lainnya.
Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaja dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dengan cara akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT Asabri (Persero) untuk di-subscription atau redemption melalui Joko Hartono Tirto.
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT. Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT Asabri (Persero). (Pon)
Baca Juga
Kejagung Sita Aset Tambang Batu Bara dan Nikel Milik Heru Hidayat-Benny Tjokro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
