MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menanggapi soal hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun buka suara menanggapi hilangnya nama-nama tersebut dalam dakwaannya. Menurut dia, pihaknya masih akan memperhatikan perkembangan dari persidangan selanjutnya.
"Nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ucap Setnov saat dikonfirmasi terkait sejumlah nama hilang dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Ketua DPR nonaktif itu menyerahkan sepenuhnya perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut kepada Majelis Hakim dan JPU.
"Kita serahkan semua pada Hakim dan JPU. Semua sudah kita lakukan dengan baik," tandas Setnov.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyesali jaksa penuntut umum pada KPK tak menanggapi soal hilangnya sejumlah nama politisi dalam dakwaan kliennya.
“Kami mencermati betul tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum, dan kami sudah menduga penuntut umum KPK tidak menyentuh soal nama-nama hilang itu,” kata Firman usai persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor.
Puluhan nama penerima aliran 'uang panas' e-KTP menghilang dalam dakwaan Setnov. Namun, menurut pihak KPK, hilangnya nama-nama tersebut karena ingin fokus pada perbuatan yang diduga dilakukan Setnov.
Tim kuasa hukum Setnov juga sempat mempersoalkan adanya perbedaan dalam dakwaan Setnov dengan terpidana perkara e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hal tersebut dilampirkan dalam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017 lalu.
“Kami sangat menyesalkan karena transparansi keadilan itu penting. Dan ini berkaitan dengan soal keadilan yang nama-nama hilang itu harus ada penjelasannya,” tandas Firman. (Pon)

