Begini Syarat Sekolah Dibolehkan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi


Kegiatan belajar, (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluaskan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan untuk satuan pendidikan (sekolah) di daerah di zona kuning, selain zona hijau. Namun, pemerintah daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) nya.
Tetapi Kementerian Dalam Negeri memberikan syarat, jika belajar tatap muka dilakukan. Dan jika.Pemda atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kanwil (Kantor Kemenag) merasa belum siap, tidak harus mulai pembelajaran tatap muka.
Adapun daftar periksa yang wajib diisi antara lain pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, wastafel bersih dengan air mengalir, sabun/hand sanitizer, serta desinfektan.
Baca Juga:
KSAD Pimpin Komite Penanganan COVID, Tentara Disiplinkan Warga
Kedua, akses pelayanan kesehatan terdekat di sekolah (klinik, puskesmas, rumah sakit, dan lainnya). Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang khusus peserta didik tuna rungu. Keempat, memiliki thermo gun untuk mendeteksi suhu tubuh.
Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan meliputi kondisi medis penyerta (comorbidity), warga didik yang tak memiliki akses transportasi yang memungkinkan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan ke zona oranye, zona merah, atau riwayat kontak dengan orang konfirmasi positif COVID-19.
Keenam, membuat kesepakatan dengan seluruh anggota komite satuan pendidikan terkait kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota di zona kuning dan hijau juga wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat rasio penularan di daerahnya berubah menjadi zona oranye atau zona merah.
Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional COVID-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko. Untuk pulau-pulau kecil, zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat.
"Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa di laman DAPODIK dan satuan pendidikan yang sudah mengisi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap (tatap muka)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori.
Baca Juga:
Denda Progresif Menanti Pelanggar PSBB
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan SD-SMP, Bakal Dituangkan ke RUU Sisdiknas
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
