Begini Sistem Rayonisasi Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru, Orang Tua Wajib Paham


Siswa. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya telah menetapkan empat jalur dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Adapun keempat jalur dalam kebijakan SPMB ini meliputi jalur domisili, prestasi yang meliputi prestasi akademik, nonakademik dan kepemimpinan, jalur afirmasi dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan rayonisasi yang diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini bertujuan untuk mencegah adanya blank spot atau wilayah tanpa sekolah negeri sama sekali.
Baca juga:
DPRD DKI Minta Disdik Perketat Seleksi SPMB Jalur Mutasi Demi Cegah Kecurangan
"Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu aja yang dapat akses ke sekolah negeri, wilayah radius lain ya selesai, apalagi kalau dalam satu zonasi itu ada tiga sekolah negeri yang berdekatan, maka tahun ini SPMB kami bagi rayonisasi," kata Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, Kamis (12/6).
Gogot menjelaskan, sistem rayonisasi tersebut membagi wilayah, khususnya yang memiliki beberapa sekolah negeri berdekatan secara adil, baik berdasarkan lingkup kelurahan, kecamatan hingga provinsi, sehingga tidak ada wilayah yang tidak memiliki akses kepada sekolah negeri.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan cakupan wilayah rayonisasi tersebut sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, bupati/walikota atau keputusan teknis lainnya.
“Maka, kami bagi rayonisasi, misalnya SMA 1 mengampu kecamatan mana saja, SMA 2 kecamatan mana, dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang terdekat di situ supaya tidak ada blank spot, tidak ada daerah yang tidak terkover oleh sekolah negeri,” imbuhnya.
Sistem rayonisasi dalam SPMB tersebut hanya berlaku pada jenjang SMA, sehingga para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ribuan Siswa Keracunan MBG, Komisi X DPR: Mendikdasmen Harus Koordinasi dengan BGN

Kemendikdasmen Wajibkan Olahraga Senam hingga Nyanyikan Yel-Yel ‘Anak Indonesia Hebat’ Setiap Belajar

Pejabat Diingatkan Etika Berbahasa dan Gunakan Diksi yang Tepat Penting untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Legislator PKB Ungkap Fakta Pahit Kondisi Kelas SD dan SMP

Pemerintah Ajukan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp500 Ribu per Bulan

Begini Kurikulum MEME Sekolah Rakyat Yang Pakai Sistem SKS

Pelajar Indonesia Kesulitan Membaca Jam Analog, Kemampuan Numerasi Siswa Rendah
Mendikdasmen Larang Anak Main Roblox, Ini Yang Bakal Dilakukan Pemprov DKI

Ketua DPR: Larangan Game Roblox Harus Diiringi Reformasi Literasi Digital Anak

Lirik Hari Baru Yang Dirilis Untuk Kegiatan MPLS Ramah 2025
