Begini Pendapatan Negara Saat Awal Pandemi COVID-19 Melanda

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2020
Begini Pendapatan Negara Saat Awal Pandemi COVID-19 Melanda

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Realisasi pendapatan negara pada semester I 2020 atau diawal pandemi COVID-19 sebesar Rp811,2 triliun yaitu 47,7 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 yaitu Rp1.699,9 triliun. Pendapatan tersebut turun 9,8 persen (yoy) dibandingkan periode sama 2019 yaitu sebesar Rp899,6 triliun yang tumbuh 7,9 persen dari semester I 2018.

Pendapatan negara turun karena penerimaan perpajakan terkontraksi hingga 9,4 persen (yoy) pada semester I yaitu hanya Rp624,9 triliun atau 44,5 persen dari target perubahan APBN dalam Perpres 72/2020 Rp1.404,5 triliun.

Paling tidak, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak Rp531,7 triliun yang realisasinya 44,4 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp1.198,8 triliun dan terkontraksi 12 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp604,3 triliun.

Baca Juga:

Polda Metro Hentikan Kasus Pungli Permintaan THR Rektor UNJ

Kemudian juga penerimaan kepabeanan dan cukai Rp93,2 triliun yang realisasinya 45,3 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp205,7 triliun dan mampu tumbuh 8,8 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yaitu Rp85,6 triliun.

Selanjutnya, pendapatan negara juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp184,5 triliun yang terkontraksi hingga 11,8 persen (yoy) dan telah mencapai 62,7 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp294,1 triliun.

PNBP tersebut secara rinci adalah PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Rp54,5 triliun yang telah mencapai 68,9 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp79,1 triliun, namun terkontraksi hingga 22,9 persen (yoy) dibandingkan periode sama tahun lalu Rp70,7 triliun.

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang. (Foto: Antara)

Kemudian, PNBP non SDA Rp130 triliun atau 60,5 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp215,1 triliun dan turut terkontraksi 6,1 persen dibanding semester I tahun lalu yang realisasinya Rp138,4 triliun.

Tak hanya itu, pendapatan negara juga berasal dari realisasi penerimaan hibah Rp1,7 triliun yang telah mencapai 133,8 persen dari target dalam Perpres 72/2020 Rp1,3 triliun dan tumbuh 231,4 persen (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya Rp0,5 triliun.

Target pendapatan negara untuk tahun ini pun, telah direvisi sebanyak tiga kali yaitu pertama adalah dalam APBN 2020 Rp2.233,2 triliun, kemudian dalam Perpres 54/2020 Rp1.706,9 triliun, serta dalam Perpres 72/2020 Rp1.699,9 triliun.

"Pertumbuhannya adalah minus 9,8 persen. Ini masih akan sesuai estimasi kami yaitu negative growth pada pendapatan negara sekitar 10 persen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga:

Kerja Dalam Senyap, Pujian Mahfud Pada Yasonna Bawa Buronan Kakap

#Pendapatan Negara #Defisit APBN #Kemenkeu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Solusi riil dan implementatif perlu segera ditempuh agar kepercayaan publik pulih, APBN sehat, serta daya beli masyarakat terlindungi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Celios Desak Reset Ekonomi Indonesia, Copot Menkeu Sampai Pemberian Subsidi Tunai ke Rakyat
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Potongan video yang beredar merupakan hasil deepfake atau kecerdasan buatan (AI) dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Agustus 2025
Diviralkan karena Sebut Guru Beban Negara, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan itu Deepfake AI
Indonesia
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Video pernyataan Menkeu itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato Sri Mulyani dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 7 Agustus lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan
Indonesia
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Dengan adanya bantuan sosial Atensi Yapi, diharapkan anak-anak dapat mencapai keberfungsian sosial individu, memenuhi kebutuhan dan hak dasar
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Negara Salurkan Rp 354,09 Buat Kebutuhan Hidup Anak Yatim Piatu, Diberikan ke Anak di Bawah 18 Tahun
Indonesia
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Penyegelan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
KPK Segel Ruang Kantor di Kemenkes, Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek RSUD di Kolaka Timur
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
stimulus tambahan tengah disiapkan menjelang libur Natal dan tahun baru untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Agustus 2025
Pemerintah Siapkan Stimulus Tambahan Jelang Natal 2025, Dana Rp 10,8 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amplop Hasil Hajatan Dikenai Pajak
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Bagikan