Polda Metro Hentikan Kasus Pungli Permintaan THR Rektor UNJ
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu. Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 lidik) kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang Tunjangan Hari Raya atau THR rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengungkapkan dihentikannya proses penyelidikan ini lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Roma mengatakan, perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan terhadap pelimpahan lapor hasil penyelidikan dari KPK terkait dengan perkara quonya.
"Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpendapat bahwa tidak menemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi," kata Roma di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).
Roma yang mengenakan kemeja biru tua ink mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 44 saksi yang dua diantaranya saksi ahli pidana dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Pihaknya tidak menemukan kontruksi hukum pada pasal yang dipersangkakan yang tertuang dalam laporan hasil penyelidikan KPK.
Baca Juga
Roma menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna.
"Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.
Sebelumnya, KPK bersama Kemdikbud menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp27, 5 juta dan US$ 1.200.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang disampaikan pihak Itjen Kemdikbud kepada KPK terkait rencana penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemdikbud.
Baca Juga
OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan
Selain Dwi, KPK diketahui juga melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap Rektor UNJ Komarudin, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Namun, setelah dilakukan permintaan keterangan, KPK belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. Atas dasar itu, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis