Begini Modus Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

ilustrasi (pixabay)
Merahputih.com - Inisiator berdirinya Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap Polisi. Zaim juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut. Zaim juga berperan sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah.
"Ia sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Bareskrim Gandeng Kemenlu Hingga Interpol Buru Pembakar Bendera Merah Putih
Pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak 2014. Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan.
Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.

Inisiator atau pendiri pasar muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.
Pasar muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas Ramadhan.
Baca Juga:
Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM
Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Penyidik menyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum ditangkap. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
