Begini Modus Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
Begini Modus Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Polisi

ilustrasi (pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Inisiator berdirinya Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditangkap Polisi. Zaim juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut. Zaim juga berperan sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah.

"Ia sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenlu Hingga Interpol Buru Pembakar Bendera Merah Putih

Pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat telah beroperasi sejak 2014. Kegiatan perdagangan di pasar muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.

ilustrasi (pixabay)

Inisiator atau pendiri pasar muamalah tersebut, Zaim Saidi, ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2) malam. Ia kini berstatus sebagai tersangka.

Pasar muamalah dibentuk oleh Zaim untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.

"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar," jelas Ramadhan.

Baca Juga:

Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM

Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. "ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.

Penyidik menyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum ditangkap. (Knu)

#Nilai Mata Uang #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan