Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Begini Klarifikasi KPK Soal Tuduhan Sprindik Palsu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 05 Maret 2018
Begini Klarifikasi KPK Soal Tuduhan Sprindik Palsu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tuduhan advokat Fredrich Yunadi yang menyebutkan bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi dan Surat Perintah Penyidikan palsu.

"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Fredrich merupakan terdakwa merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP atas nama tersangka Setya Novanto.

Ia didakwa bekerjasama dengan dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara korupsi e-KTP.

"Sahnya itu dilihat dari pihak yang mengeluarkan perintah itu memiliki wewenang dan orang-orang yang ada di dalam sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan," kata Febri.

Menurut Febri, jika Fredrich menuduh bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan seperti sakit tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah.

"Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh Hakim juga," ungkap Febri.

Febri menyatakan bahwa seharusnya Fredrich fokus pada substansi perkara agar proses persidangan dapat berjalan baik.

"Jadi, mari kita fokus pada substansi perkara agar proses persidangan ini berjalan secara lebih baik, hak-hak terdakwa juga dihormati tetapi kepentingan publik yang luas agar proses sidang itu menemukan kebenaran materil juga tercapai," tuturnya.

Sebagai informasi, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Febri pun mengingatkan bahwa Pasal 21 tersebut ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara sehingga diharapkan dapat kooperatif mengikuti proses persidangan.

"KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan diproses persidangan," kata Febri.

Namun, kata dia, tentu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan apa alasan yang meringankan ataupun apa alasan yang memberatkan dari terdakwa.

"Kami ingatkan kembali kepada terdakwa, seluruh terdakwa sebenarnya dalam proses hukum agar kooperatif dengan proses peradilan ini soal terbukti atau tidak itu nanti akan kami uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi, kalau keberatan silakan ajukan bukti tandingan," ujarrnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak oleh hakim.

"Kami tidak akan menghadiri sidang lagi, kami punya hak asazi manusia, bapak punya hak menolak, kalau memaksakan dalil bapak, sidang berikutnya kami tidak akan hadir," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Fredrich menyampaikan sejumlah permintaan kepada hakim. Pertama agar ia dapat membacakan permohonan praperadilannya yang sudah dicabut sendiri. Permintaan kedua adalah untuk mencari orang yang disebut Fredrich sebagai mantan polisi tapi masih menjadi penyidik di KPK.

Permintaan ketiga adalah tuduhan Fredrich bahwa ada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) palsu serta Surat Perintah Penyidikan (sprindik) palsu.

"Bagaimana kepalsuan mantan polisi yang masih mengaku sebagai penyidik, LKTPK adalah ujung dari sprindik karena adanya LKTPK saya bisa buktikan bahwa itu palsunya, jadi kami minta agar yang membuat laporan wajib dipanggil untuk diperiksa, yang jelas Heru Winarko dan Aris Budiman dan Agus Raharjo dan juga diperintahkan ke Novel," katanya.

"Padahal Novel tidak ada, dia masih sakit di Singapura tapi masuk ke surat penggeledahan ini. Kami minta Agus dipanggil apa betul itu tanda tangan dia dan apa betul Novel sudah bertugas sebagai penyidik," ungkap Fredrich. (*)

Baca juga berita terkait di: Eksepsi Ditolak, Fredrich Berkukuh Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu

#Fredrich Yunadi #Setya Novanto #Febri Diansyah #KPK #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Bagikan