Bawaslu Waspadai Manuver Politik di Bulan Ramadan


Pemilu Serentak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga:
Bawaslu Peringatkan Tak Boleh Ada Kampanye Terselubung saat Ramadan
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meningkatkan pengawasan pemilu pada Bulan Ramadan 1444 H ini.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta para pengawas pemilu memanfaatkan momen Ramadan ini dengan melakukan pencegahan semaksimal mungkin.
"Kami melakukan pencegahan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan pas masa kampanye,” kata Totok di Jakarta, Minggu (26/3).
Totok memandang dalam momen bulan Ramadan acapkali para peserta pemilu menggunakan atributase yang ada untuk ‘kampanye’.
"Saya harap kawan-kawan (pengawas pemilu) bisa menegakkan aturan, tetapi tidak sewenang wenang, mengedepankan pencegahan daripada penindakan," kata Wakordiv pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Salah satu strateginya adalah dengan mengedepankan teguran.
"Artinya kalau kawan-kawan melihat ada spanduk APK baliho yang melanggar aturan mohon diingatkan terlebih dahulu, ini sebagai bentuk pencegahan," imbuhnya.
Lalu, dalam hal menanggulangi politisasi SARA dan politik identitas, Bawaslu juga mengedepankan konteks pencegahan.
Artinya, akan melakukan teguran-teguran bagi para peserta pemilu untuk tidak melakukan hal yang termasuk dalam kategori pelanggaran.
"Kami lakukan pencegahan terlebih dahulu baru penindakan, itu bagian dari konsep pemilu gotong-royong," terangnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Minta Kelompok Pemilih Muda Tak Apatis terhadap Pemilu
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
