Bawaslu Ungkap Kendala Tangani Tindak Pidana Pemilu


Anggota Bawaslu Puadi (kedua dari kiri) Puadi aat menjadi narasumber di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Selasa (20/6) di Balikpapan, Kalimantan Timur/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan banyaknya pasal pidana dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif, jadi salah satu kendala dalam menangani tindak pidana pemilu.
"Banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu, mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana (premium remedium) sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu," kata anggota Bawaslu Puadi di Kalimantan Timur, Selasa (20/6).
Baca Juga
Bawaslu Angkat Bicara Soal Data Pemilih Sementara yang Sulit Diakses
Padahal menurutnya, penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif daripada mengunakan sanksi pidana.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut mencontohkan, ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak mengumumkan DPS (daftar pemilih sementara) sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu.
"Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang," ungkap dia.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Bagikan Sembako di Jam Kerja, Ganjar Diciduk Bawaslu
Selain itu, dia menambahkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi, tren pelanggaran dalam pemilu atau pemilihan (pilkada) selalu berulang.
Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut di antaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali.
"Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif," tegasnya. (Knu)
Baca Juga
Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada

Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
