Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 24 Mei 2023
Bawaslu Tempatkan Panwas di Setiap Kecamatan Cegah Kampanye Terselubung

Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menempatkan petugas di setiap kecamatan yang memiliki kerawanan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Hal tersebut untuk mencegah kampanye terselubung Pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta pula peserta pemilu untuk menghormati aturan terkait kampanye.

Baca Juga:

1.354 Orang Ikuti Tes CAT di 29 Bawaslu Provinsi

"Kita akan libatkan teman-teman panwas kecamatan melakukan pendekatan persuasif kepada para kiyai agar tetap dalam kondisi silahturahmi bukan kemudian kampanye," ujar Bagja di Jakarta, Selasa (23/5).

Bagja mengungkapkan, ada beberapa tempat yang tidak boleh disentuh peserta pemili untuk kepentingan kampanye seperti, rumah ibadah, sekolah, fasilitas pemerintahan dan banyak lagi.

"Kami harapkan tidak kemudian mengajak teman-teman yang di tempat itu untuk memilih yang bersangkutan. Kalau tempat pendidikan kami harapkan tidak dilakukan lah," imbuhnya.

Bagja menilai pertemuan yang dilakukan lingkungan pesantren sejatinya juga tidak dibenarkan mana kala peserta pemilu baik calon presiden dan calon wakil presiden maupun bacaleg perorangan melakukan kunjungan untuk menemui para tokoh agama tapi malah meminta dukungan dari para santri.

Baca Juga:

54 Peserta Lolos Verifikasi Berkas Seleksi Anggota Bawaslu DKI Jakarta

"Nah ini yang menjadi repotnya kami. Tidak terpisahnya antara tempat pak kiyai dan tempat pendidikannya. Kadang-kadang jadi kesulitan Bawaslu bahkan kami tidak bisa masuk karena lingkungannya terbatas," ujar Bagja.

"Karena disitulah tergabungnya tempat ibadah, pendidikan sekaligus ruang privat para pengajar yang juga mempunyai pondok pesantren," tambahnya.

Bagja pun mendorong semua peserta pemilu untuk sama-sama menjaga ketentraman menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres pada Oktober mendatang. (Asp)

Baca Juga:

Bawaslu Sebut Tahapan Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Banyak Terjadi Kerawanan

#Bawaslu #Panwaslu #Kampanye #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan