Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu di Tahapan Pencalonan DPD


Dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers hasil pengawasan pencalonan DPD RI di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5). Foto: Publikasi dan Pe
MerahPutih.com - Dalam tahapan pencalonan jalur perseorangan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bawaslu telah menangani sebanyak 81 permohonan sengketa proses pemilu.
Jumlah permohonan tersebut tersebar di 18 provinsi yang terdiri dari tahap awal verifikasi dan tahap hasil penyelesaian pendaftaran bakal calon anggota DPD.
Baca Juga
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, 81 permohonan penyelesaian sengketa proses itu diajukan para bakal calon anggota DPD yang tersebar di 18 Provinsi.
"Provinsi dengan jumlah permohonan penyelesaian terbanyak adalah Jawa Barat dengan 17 permohonan. Berikutnya DKI Jakarta dengan 12 permohonan, dan Sulawesi Selatan dengan sembilan permohonan," kata Totok di Jakarta, Senin (8/5).
Totok menjelaskan, total 81 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk ke Bawaslu terbagi dalam dua ketegori.
"Pertama penanganan di tahap hasil verifikasi permohonan. Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan diregistrasi berjumlah sebanyak 78 permohonan, sedangkan permohonan tidak dapat diterima berjumlah sebanyak tiga permohonan, dan permohonan tidak dapat diregister yaitu sebanyak satu permohonan," katanya.
Baca Juga
Dia melanjutkan, hal kedua, penanganan di tahap hasil penyelesaian. Hasil ini menunjukkan bahwa permohonan yang dinyatakan gugur, yakni sebanyak satu permohonan dan permohonan mencapai kesepakatan pada mediasi sebanyak 70 permohonan.
"Selanjutnya, permohonan dikabulkan sebagian sebanyak empat permohonan dan permohonan yang ditolak sebanyak dua permohonan,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, hasil pengawasan Bawaslu menunjukan hingga tahap verifikasi faktual akhir pencalonan perseorangan anggota DPD jumlah bakal calon DPD sebanyak 727 orang. Menurutnya jumlah ini tersebar di 38 provinsi se-Indonesia.
“Dari jumlah 727 orang tersebut, calon yang memenuhi syarat (MS) yaitu sebanyak 700 orang dan sisanya, sebanyak 27 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Untuk bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat (MS) minimal dukungan ini bisa mengajukan pendaftaran sebagai bakal calon DPD di KPU Provinsi masing-masing. Pendaftaran ini dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
Bawaslu akan terus mengawal tahapan ini agar terselenggara sesuai dengan ketentuan. Publik juga harus ikut mengawasi tahapan pemilu.
"Jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran maka bisa lapor ke pengawas pemilu," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Informasi Pencalonan Caleg DPR hingga DPRD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta

Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan

Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU

Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
