Bawaslu Awasi Safari Politik Ganjar Pranowo
Safari politik Ganjar Pranowo di Jember, Jawa Timur. Foto: Twitter/@ganjarpranowo
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi safari politik yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di beberapa daerah di Jawa Timur pada Sabtu (6/5) dan Minggu (7/5).
"Bawaslu tetap melaksanakan pengawasan (terhadap safari politik Ganjar). Pengawasan tetap jalan apakah kemudian yang bersangkutan menggunakan fasilitas negara atau tidak," ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (8/5).
Baca Juga
Megawati, Jokowi dan Ganjar Akan Berpidato Politik di Puncak Bulan Bung Karno 2023
Setelah pengawasan terhadap bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan pada Pilpres 2024 itu dilakukan, lanjut Bagja, Bawaslu akan menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat.
Bagja menyampaikan pula safari politik tidak dapat dikategorikan pelanggaran pemilu selama kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU RI.
Meskipun begitu, lanjut dia, safari politik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu apabila dilakukan di luar jadwal kampanye dan terdapat ajakan untuk memilih calon tertentu.
"Ada unsur mengajak atau tidak? Mengajak pilih Ganjar tidak sebagai presiden? Kalau ada, itu pelanggaran," tegasnya.
Baca Juga
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Baca Juga
Survei SMRC: Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat Jadi Capres 2024
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme
Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
Pramono Absen di Pengarahan Kepala Daerah, Ganjar: Akan Hadir di Hari Lain
Ganjar Titip Pesan ke Sekjen PDIP: Yang Penting Sehat dan Semangat
Hadir di Sidang Hasto, Ini Kata Ganjar Pranowo