Bawaslu Siapkan Amunisi untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK 

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 19 Maret 2024
Bawaslu Siapkan Amunisi untuk Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024 di MK 

Anggota Bawaslu Totok Hariyono.(foto: dok Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantangkan persiapan mereka jelang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta anak buahnya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan pemilu berjalan. Hal itu terutama soal dugaan kecurangan hingga pelanggaran oknum penyelenggara Pemilu 2024.

"Jadi dari sekarang, mulai kumpulkan LHP yang bersumber dari Form A, temuan Bawaslu, aduan masyarakat, hingga imbauan kepada peserta pemilu selama pra, kampanye, hingga hari tenang," kata Totok di Jakarta, Selasa (19/3).

Baca juga:

Polisi Perketat Penjagaan di Kantor Bawaslu dan KPU

Dalam pengumpulan laporan tersebut, Totok meminta jajaran Bawaslu untuk memisahkan laporan Pilpres dan Pileg 2024. “Ini disebabkan perbedaan tahapan PHPU kedua jenis pemilihan tersebut di MK,” jelas Totok. Terutama, laporan khusus apabila terjadi dugaan terstruktur, sistematis, dan masif di daerah masing-masing.

Permohonan peserta pemilu terkait dengan PHPU di MK akan lebih sering didalilkan permohonan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. "Jadi penyusunan LHP untuk sidang PHPU nanti dipisah pilpres dan pileg. Terutama disoroti apabila ada kejadian khusus terkait dengan terstruktur, sistematis, dan massif," tutup Totok.

Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Sementara itu, tenggat pengajuan untuk laporan dugaan pemilihan legislatif (pileg) paling lama 3x24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU RI yang jatuh Rabu (20/3).(knu)

Baca juga:

Ketua MK Tegaskan Pembuktian Dalil Sengketa PHPU Dilakukan Pihak Bersengketa

#Bawaslu #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan