Bawaslu Siap Penuhi Panggilan MK Terkait Gugatan Prabowo-Sandi
Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: bawaslu.ri.go)
MerahPutih.Com - Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi menempatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu pihak akan memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi.
Apalagi, sebagian poin gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu sudah pernah diadukan kepada Bawaslu.
Atas dasar itu, Bawaslu menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK, baik untuk pilpres, pileg maupun DPD," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut Abhan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta.
Dia menekankan Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir.
BACA JUGA: Gerindra Beberkan Tujuan Prabowo Subianto Terbang ke Dubai
PP Muhammadiyah Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Tokoh Nasional
Sebagaimana dilansir Antara, Fritz menyatakan persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu.
"Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis," ujar dia lagi.
Adapun Mahkamah Konstitusi sejauh ini telah menerima sedikitnya 334 gugatan PHPU, satu di antaranya merupakan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168