Bawaslu Sebut Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif COVID-19


Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin merilis IKP 2020 Termutakhir jelang pungut hitung di Kantor Bawaslu Jakarta, Minggu (6/12/2020)/foto: Hendru
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan terdapat 1.023 penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih terkonfirmasi positif COVID-19.
"1.023 penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19," kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (8/12).
Baca Juga
Data ini merupakan hasil pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang dilakukan Bawaslu pada 5 - 6 Desember 2020.
Menurut Afifuddin, petugas KPPS yang terkonfirmasi positif COVID-19 merupakan indikator kerawanan. Pasalnya mereka yang positif COVID-19 tidak bisa menjalankan tugasnya.
Apalagi, kata Afifudin, tidak ada pengganti KPPS. Sehingga TPS yang memiliki petugas positif COVID-19 akan bekerja di masa pemungutan dan penghitungan suara dengan formasi yang tidak lengkap.
"Hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada KPPS pengganti," kata Afifuddin.

Selain itu, Afifuddin menuturkan Bawaslu menemukan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan. Padahal, proses Pilkada serentak 2020 menyisakan satu hari lagi.
Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serenrak 2020."Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/12)
Afif menyebutkan indikator kerawanan pertama yaitu TPS yang sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan Keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kedua, lokasi TPS yang tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.
"Apakah TPS ini ada tangga (undak-undakan), diletakan di lokasi yang lebih tinggi, sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
