Arahan Satgas COVID-19 Saat Pencoblosan Pilkada Serentak


Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu).
MerahPutih.com - Rabu, 9 Desember 2020, akan dilaksanakan Pilkada Serentak di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada tahun ini, berbarengan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih terus menanjak.
Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan, empat pesan penting terkait penyelenggaraan pilkada di masa pandemi ini.
Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari COVID-19.
Baca Juga:
KPU Pastikan APD Diterima Semua TPS Pilkada
“Pilihlah pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat melakukan kampanye, karena hal ini dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya,” ujar bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dilansir setkab.go.id, Senin (7/12).
Pilkada tahun ini, kata Wiku, menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.
“Saya benar-benar berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi,” katanya.
Kedua, Satgas meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.
"Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak yang terlibat disiplin untuk menerapkan semua protokol kesehatan serta mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh KPU."
Ketiga, kepada para calon pemimpin di daerah, Satgas meminta untuk memanfaatkan sisa masa kampanye dengan baik dan tidak lelah mengkampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19.
“Selalu patuhi protokol kesehatan dalam berkampanye. Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.
Keempat, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, Satgas meminta untuk segera mengambil tindakan yang tegas apabila ditemukan calon kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Koordinasikan dengan Satgas (COVID-19) di daerah untuk segera bubarkan kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan,” ujar Wiku.

Ia menegaskan, antisipasi mencegah lonjakan kasus COVID-19 sejauh ini sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pilkada. KPU telah merumuskan aturan protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Yaitu, melakukan testing kepada petugas yang nanti akan bertugas di TPS (tempat pemungutan suara) dan memastikan mereka yang petugas adalah sehat dan bebas COVID-19.
Selain itu, pada TPS-TPS akan disiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Petugas dan pemilih juga diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan mengatur kedatangan pemilih sehingga dapat menghindari terjadinya kerumunan.
Petugas akan memeriksa suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS untuk memastikan pemilih dalam keadaan sehat. Juga melakukan simulasi dengan pengawasan dari Satgas Penanganan COVID-19.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan Pilkada Serentak, Rabu, 9 Desember dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tolong di hari H, tanggal 9 itu, datang berbondong-bondong ke TPS sesuai dengan jam, jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU dan ikuti protokol kesehatan yang ditentukan oleh KPU," katanya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Wajib Layani Hak Pilih Pasien Positif COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
