Bawaslu Nilai Pengerahan Ormas ke TPS Rawan Intimidasi dan Teror


komisioneer Bawaslu Mochammad Afifuddin (Foto: rumahpemilu.org.id)
MerahPutih.Com - Seruan kedua kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang bertarung di Pilpres 2019 kepada para pendukungnya untuk berjaga-jaga di sekitar TPS menurut Bawaslu rawan tindakan intimidatif.
Sebagaimana diketahui, Prabowo dalam sebuah kesempatan kampanyenya menyerukan barisan emak-emak untuk mengawal TPS dengan membuka dapur umum di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Seruan itu kemudian dibalas kubu Jokowi dengan mengajak pendukungnya mengenakan pakaian putih saat hari pencoblosan nanti.
Bukan hanya itu, kubu Jokowi juga mengerahkan ormas Banser untuk menjaga dan mengawal TPS pada hari H, Pemilu 2019.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu mengingatkan agar tidak ada intimidasi dari kelompok masyarakat atau ormas saat warga menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Menurut komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, memabwa atribut calon pada hari-H Pemilu termasuk teror dan intimidasi.
"Intimidasi bermakna banyak jajaran kami akan pasti mencegah jika ada intimidasi di semua TPS, kalau yang sekarang karena sifatnya bisa jadi masih perang psikologi. Jadi itu kita cegah, kita juga punya pertemuan dengan yang Katakanlah untuk mengantisipasi hal-hal yang tadi disampaikan," kata Afifuddin di Jakarta, Selasa (26/3).

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemilu termasuk momen pencoblosan seyogyanya dilaksanakan dengan penuh kegembiraan tanpa ada ketegangan sedikitpun.
"Kalaupun kemudian terjadi ada mekanisme yang harus kami lakukan misalkan intimidasi harus dihilangkan," jelas dia.
Bawaslu juga meminta agar kampanye akbar tak disusupi ajang tebar fitnah dan ancaman.
"Ujaran-ujaran yang menakutkan, menebar ancaman jangan sampai kemudian memenuhi ruang publik kita. Tetapi tampaknya yang sifatnya positif dan negatif kita harapkan lebih mendominasi sebagaimana keinginan kita semua. Sebenarnya kampanye ini untuk meyakinkan orang yang masih ragu untuk lebih memantapkan orang yang sudah punya pilihan," pungkas Afifudin.
Sementara itu, KPU menemukan adanya data pemilih yang pindah TPS atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Sebagaimana diungkapkan komisioner KPU Viryan Aziz terdapat sekitar 796,401 pemilih yang pindah TPS pada Pemilu 2019.
"DPTb secara nasional pasca rekapitulasi oleh KPU RI sebanyak 796.401 pemilih dan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya di Jakarta, Senin (25/3).
Dari data yang dirilis KPU jumlah pemilih yang paling banyak mengurus dokumen pindah memilih ialah berasal dari Jawa Timur, yakni sebanyak 112.256 pemilih. Dilanjutkan Jawa Barat sebanyak 106.082 pemilih. Lalu ada di Jawa Tengah sebanyak 74.501 pemilih.
Menurut Viryan, data pemilih pindah TPS bisa bertambah jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terkait DPTb. Adapun pasal yang diuji Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang pendaftaran ke Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hanya dapat diajukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Dimungkinkan akan bertambah sangat tergantung dari putusan MK. Apabila MK mengabulkan uji materi tersebut KPU pasti akan memberikan kembali layanan pindah memilih bagi masyarakat," terangnya.
"Yang jelas laporan kemarin banyak daerah di seluruh Provinsi masih banyak masyarakat yang urus pindah memilih," jelas Viryan.(Knu)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kiai Ma'ruf Komentari Hasil Survei yang Sebut Dirinya Lebih Dikenal Dibandingkan Sandi
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
