Bawaslu: Jangan Sampai Koruptor dan Bekas Narapidana Baru Bebas Lolos Verifikasi Caleg


Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan Totok Hariyono di Jakarta, Senin (15/5). Foto: Humas Bawaslu
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat hingga daerah melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan pada tahun 2019, tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga
"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda.
“Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.
Baca Juga
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.
Jangan sampai KPU meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media massa.
"Juga, kita amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati,” ujarnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut.
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin.
“Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Proses Pendaftaran Bacaleg Rampung, Ini Tahapan KPU DKI Selanjutnya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
