Bawaslu Jakpus Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Gibran di CFD Awal Tahun
 Zulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023
Zulfikar Sy - Kamis, 21 Desember 2023 
                Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey (kanan). (Foto: (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai melakukan klarifikasi terhadap sejumlah calon legislatif (caleg) PAN, buntut kegiatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (3/12) beberapa pekan lalu, di car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.
Mereka yang digali keterangannya antara Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
"Intinya kami dalam menindaklanjuti laporan atau temuan kami. Ada tahapan klarifikasi untuk memperjelas duduk perkara yang ada dari temuan kami," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny Pangkey di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12).
Baca Juga:
Debat Cawapres Jumat Besok Harus Jadi Ajang Pembuktian Gibran
"Sehingga dari hasil klarifikasi kami sudah mendapat poin-poin penting," sambungnya.
Usai menggali keterangan para caleg PAN yang hadir, ucapnya, Bawaslu Jakpus akan mendalami keterangan-keterangan yang disampaikan soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD.
Menurutnya, pemeriksaan kasus tersebut belum kelar, sebab masih ada yang diklarifikasi. Hari ini saja, saksi Eko Patrio tak hadir dikarenakan sedang sakit.
Baca Juga:
Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD
Lebih jauh, Sonny mengungkapkan, untuk hasilnya kemungkinan besar disampaikan pada awal tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Ya kita diberi waktu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, (hasilnya) mungkin awal tahun 2 atau 3 Januari," tuturnya.
Diketahui, dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran Rakabuming berkaitan larangan kegiatan politik di HBKB atau car free day (CFD) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. (Asp)
Baca Juga:
TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Fokus Kembangkan Sumber Daya Manusia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
 
                      Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
 
                      KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
 
                      Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
 
                      Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
 
                      Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
 
                      Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
 
                      Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
 
                      Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
 
                      Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
 
                      




