Bawaslu Ingatkan KPU Daerah Kerawanan Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk mewaspadai kerawanan-kerawanan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merefleksikan kasus pada Pemilu 2019, yang mungkin bisa terjadi di Pemilu 2024.
Bagja membagi kerawanan ini menjadi tiga fase yaitu sebelum pemungutan suara dan masa tenang; pelaksanaan pemungutan suara; dan saat setelah pemungutan suara.
Menurutnya menuju masa tenang, penyelenggara akan semakin was-was sebab bagi Bawaslu masa tenang adalah masa yang tidak tenang.
Baca Juga:
PKS Puji Anies setelah Debat Terakhir, Tak Pelit untuk Investasi Pendidikan
"Di situlah serangan fajar dan serangan malam,” kata Bagja di Jakarta, Senin (5/2).
Selain itu Bagja juga menjabarkan beberapa permasalahan pada tahap ini yang terjadi pada Pemilu 2019.
Seperti terdapat formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang belum terdistribusi, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK).
Lalu masih terdapat Kegiatan Kampanye dimasa tenang dan kurangnya aturan jelas terkait dengan kerja sama antara Penyelenggara Pemilu dan Satpol PP khususnya kaitan dengan Anggaran Penurunan Alat Peraga Kampanye.
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Pada tahap pelaksanaan pemungutan suara, Bagja mencatat beberapa hal yang menjadi kerawanan bagi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti TPS dibuka dan ditutup tidak tepat waktu, logistik yang masih belum siap di TPS, surat suara kurang, dan surat suara yang tertukar.
“Jadi, 10 persen terjadi pelanggaran administrasi KPPS. Contohnya, KPPS tidak disumpah oleh ketua KPPS, seharusnya ada pengambilan sumpah. Kedua, tidak dihitung lagi surat suaranya. KPU Depok pada 2019 tertukar surat suara dapil DPRD- nya,” kata dia.
Pasca pemungutan suara, Bagja juga mengingatkan soal kekeliruan atau kurangnya pemahaman pada pengisian formulir C1 (sertifikat hasil) Plano & salinan C1 hologram.
Selain itu dia juga mewaspadai jumlah formulir yang banyak untuk lima Jenis Pemilihan mengakibatkan kurangnya konsentrasi dan kelelahan pada pengawas TPS maupun KPPS dalam mengisi formulir.
Baca Juga:
Almas Gugat Gibran Kecewa Tak Ada Ucapan Terima Kasih Loloskan Cawapres
Meski saat ini KPPS dipermudah dengan disediakannya, printer dan scanner, namun Bagja tetap mengingatkan hal tersebut masih mungkin menjadi kerawanan. “Ini juga, kerawanan sendiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Bagja juga menyampaikan pentingnya Pengawas TPS (PTPS) di saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Karena waktu terus bergulir, karena yang kita hadapi sama. Kita ini adalah kawan seperjuangan, karena kita di rumah yang sama, rumah penyelenggara,” tutup Bagja. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
