Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu DKI Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 29 September 2023
Bawaslu DKI Bersama Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bacaleg

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita atribut berupa spanduk dan baliho partai politik yang tidak memiliki izin atau sudah habis masa penayangannya, Senin (24/7/2023). ANTARA/ HO-

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menurunkan alat peraga berupa spanduk, baliho bakal calon legislatif (bacaleg) karena belum memasuki masa kampanye dan memberikan teguran bagi para pelanggarnya.

"Kami sudah sepakat dengan Satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KPU DKI Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Pasang Alat Peraga Pemilu

Ia mengatakan bahwa Bawaslu terus berkomunikasi dengan partai politik dan bacaleg, agar tidak lagi memasang baliho, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye.

Burhanuddin menuturkan, Bawaslu DKI memang belum berwenang untuk menertibkan baliho dan alat peraga yang sudah mulai dipasang oleh bacaleg. Untuk itu, Bawaslu DKI lanjut Burhanuddin, menggandeng Satpol PP menurunkan semua alat peraga dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jakarta terkait penertiban umum.

"Sebelum KTT ASEAN kami sudah menertibkan alat peraga. Tapi kemudian muncul lagi. Sehingga kami bersama Satpol PP sudah sepakat untuk menertibkan kembali," tuturnya.

Burhanuddin menambahkan untuk sanksi bacaleg yang masih memasang baliho yaitu dengan sanksi administratif, karena Bawaslu DKI belum bisa menerapkan aturan yang ada.

Menurutnya tahapan saat ini masih sosialisasi bagi peserta pemilu yaitu partai politik, dan mereka hanya diperbolehkan memasang bendera, dan baliho partai serta foto ketua DPP, DPW, maupun DPC.

Baca Juga:

KPU DKI Telah Kirim Surat ke Parpol Soal Larangan Alat Peraga Kampanye

Sementara untuk bacaleg lanjut Burhanuddin, tidak boleh memasang semua alat peraga. Apalagi sudah berkampanye dengan mengajak untuk mencoblos maupun memilih.

"Kami juga sudah meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar tidak menerbitkan izin pemasangan 'billboard' bagi bacaleg," katanya.

Bawaslu berharap Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan dan damai.

Menurut aturan kampanye KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 69 dan 76, jika ditemukan pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 dimulai pada Selasa (28/11) sampai Sabtu (10/2/2024) sehingga terhitung berlangsung selama 75 hari. (Knu)

Baca Juga:

Satpol PP DKI Tertibkan 2.792 Alat Peraga Kampanye Partai Politik

#Pemilu 2024 #Kampanye #KPU #Bawaslu #Satpol PP #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Dishub DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian, Mitigasi JPO Ditabrak Kendaraan Angkutan Barang
Indonesia
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp 94,9 Triliun
Semakin menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat investasi dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Realisasi Investasi Jakarta Triwulan II Tahun 2026 Capai Rp  94,9 Triliun
Indonesia
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Pelanggan yang biasa menggunakan Halte Kebon Sirih arah Kota diimbau untuk memanfaatkan halte terdekat sebagai alternatif perjalanan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Halte Kebon Sirih Arah Kota tak Melayani Pelanggan untuk Sementara Mulai Hari Ini
Indonesia
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Pemerintah Provinsi DKI harus mengambil langkah yang lebih tegas lagi, seperti mencabut bantuan sosial (bansos) terhadap keluarga yang anggotanya terlibat tawuran.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Legislator Minta Gubernur Pramono Tegas Cabut Bansos Keluarga Pelaku Tawuran, Ring Tinju saja tak Cukup
Indonesia
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Perbaikan tak mungkin memakai biaya APBD 2026 yang sidah berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Perbaikan JPO Kapten Tendean, Pemprov DKI Rapat Pekan Depan
Indonesia
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
Dishub DKI Angkut Puluhan Motor Parkir di Trotoar Jalan Prof DR Satrio
Indonesia
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Kondisi sejumlah fasilitas umum bagi pejalan kaki di Jakarta masih perlu mendapat perhatian lebih.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Kapten Tendean Rusak, Jakarta Good Guide Soroti Kerugian Pengguna Jalan dan Fasilitas Pejalan Kaki yang belum Inklusif
Bagikan