Bawaslu di Daerah Diingatkan Tidak Terlibat Skenario Pergeseran Suara
Kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu yang nanti diumumkan diprediksi bakal menimbulkan sengketa bagi para peserta yang merasa dirugikan.
Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, menambah beban kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga:
PDIP Solo Laporkan KPU Soal DPT Tambahan Melonjak Drastis ke Bawaslu
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta anak buahnya di daerah tidak terlibat skenario pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
"Jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain. Itu nanti residunya akan sampai ke Bawaslu,” ujar jelas Totok dikutip di Jakarta, Rabu (6/3).
Totok menegaskan, puncak dari demokrasi adalah mengkonversi suara menjadi kursi, sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.
"Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau tidak bisa menjaga ini. Apalagi terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Tak Mau Kecolongan Dua Kali saat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Ia meminta Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK. Bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara sudah perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan tertulis di laoran hasil pengawasan.
"Kami mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan," ungkapnya.
Totok menambahkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang.
"Khususnya dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi," katanya. (Knu)
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Temuan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029