Bawaslu Bolehkan Kampanyekan Kotak Kosong

Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut mengkampanyekan kotak kosong dalam pilkada diperbolehkan asal tidak difasilitasi negara.
Ia pun meminta jajaran pengawas pemilu untuk aktif menyosialisasikan aturan kampanye Pilkada 2024 yang diikuti satu pasangan calon atau melawan kotak kosong sesuai peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.
Baca juga:
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye," ucap Rahmat dalam keterangannya, Selasa (1/10).
Rahmat menuturkan, fenomena satu paslon melawan kotak kosong, itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"Masyarakat (bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," tuturnya.
Fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 tidak boleh dinafikan. Menurut dia, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Baca juga:
Pemilihan Ulang pada 2025 jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Bagja juga menilai fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. "Meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat," jelasnya.
Lebih lanjut Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024. Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
