Bawaslu Beberkan 9 Pelanggaran Pemilu yang Kerap Terjadi

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 15 Maret 2023
Bawaslu Beberkan 9 Pelanggaran Pemilu yang Kerap Terjadi

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pelanggaran Pemilu 2024 berpotensi terjadi kapan saja. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Puadi mengungkapkan sembilan pelanggaran pemilu yang sering terjadi.

Dia mengkritisi banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.

"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," ungkap Puadi di Bandung, Rabu (15/3).

Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapatu upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, dokumen atau keterangan palsu syarat kencalonan.

Lalu, keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat.

"Dan kesembilan, adanya politik uang," rinci Puadi.

Dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung menurutnya pelanggaran terbanyak terdapat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan.

"Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan," sebutnya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Hingga 10 Februari 2023, Puadi menyatakan, terdapat total 127 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat.

Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus.

"Sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik," beber dia.

Puadi mengutarakan, Bawaslu melakukan dua mekanisme dalam menangani pelanggaran pemilu melalui dua cara, yakni penyusunan kajian dan rekomendasi serta melalui sidang pemeriksaan secara terbuka.

"Untuk pemilu, Bawaslu sudah membuat Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022. Ada pula Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," bebernya.

Dalam tindak pidana pemilu, dirinya memberikan masukan, pembentukan Sentra Gakkumdu harus menggunakan dasar hukum Perbawaslu.

Sementara, lanjut dia, pemilihan Gakkumdu berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Sejauh ini ada dominasi sanksi pidana dengan 77 perbuatan kategori tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu. Hal ini bisa pula membuat dampak kriminalisasi berlebihan," pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Strategi Cegah Politik Identitas dan SARA di Pemilu 2024

#Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan