Bawaslu Beberkan 9 Pelanggaran Pemilu yang Kerap Terjadi

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 15 Maret 2023
Bawaslu Beberkan 9 Pelanggaran Pemilu yang Kerap Terjadi

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Pelanggaran Pemilu 2024 berpotensi terjadi kapan saja. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Puadi mengungkapkan sembilan pelanggaran pemilu yang sering terjadi.

Dia mengkritisi banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.

Baca Juga:

Partai Prima Adukan KPU ke Bawaslu

Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.

"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," ungkap Puadi di Bandung, Rabu (15/3).

Keempat, lanjut kandidat doktor ilmu politik ini, terdapatu upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, dokumen atau keterangan palsu syarat kencalonan.

Lalu, keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat.

"Dan kesembilan, adanya politik uang," rinci Puadi.

Dalam tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung menurutnya pelanggaran terbanyak terdapat dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol). Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan.

"Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan," sebutnya.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal

Hingga 10 Februari 2023, Puadi menyatakan, terdapat total 127 dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ini sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan sisanya 36 kasus dari laporan masyarakat.

Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus.

"Sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik," beber dia.

Puadi mengutarakan, Bawaslu melakukan dua mekanisme dalam menangani pelanggaran pemilu melalui dua cara, yakni penyusunan kajian dan rekomendasi serta melalui sidang pemeriksaan secara terbuka.

"Untuk pemilu, Bawaslu sudah membuat Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022. Ada pula Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," bebernya.

Dalam tindak pidana pemilu, dirinya memberikan masukan, pembentukan Sentra Gakkumdu harus menggunakan dasar hukum Perbawaslu.

Sementara, lanjut dia, pemilihan Gakkumdu berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Sejauh ini ada dominasi sanksi pidana dengan 77 perbuatan kategori tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu. Hal ini bisa pula membuat dampak kriminalisasi berlebihan," pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Optimalkan Strategi Cegah Politik Identitas dan SARA di Pemilu 2024

#Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan