Bawa Narkoba, Muhaimin Iskandar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis sabu. (ILUSTRASI)
Membawa narkoba jenis sabu, Muhaimin Iskandar alias Muheng (19) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel. Muhaimin ditangkap polisi di Jalan Raya Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Muhaimin Iskandar ditangkap bersama-sama dengan Aditya Arya Bastian alias Kencur (19).
Informasi dari Humas Polres Tangsel, bedasarkan pengakuan Muhaimin Iskandar dan rekannya, sabu yang dibawa ini rencananya akan dijual kepada seseorang yang sudah memesannya. Kepala Bagian Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri, menjelaskan, ditangkapkan dua pelaku pengedar barang haram tersebut atas dasar laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa kedaunya dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Mushuri, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan. Penangkapan Muhaimin Iskandar bersama-sama dengan Aditya alias Kencur ini, saat mereka mengandarai sepeda motor di di Jalan Raya Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi menghentikan kedua pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan.
"Pelaku dibuntuti, dan ditangkap di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, ternyata benar, pelaku (Muhaimin Iskandar) membawa 2 paket sabu. Di dalam kantung jaket. Sebelum berangkat (akan bertransasksi-red), para pelaku ini terlebih dahulu memakai (mengkonsumsi-red)," ungkap AKP Masnuri, Kamis (3/2).
Berdasarkan pengakuan Muhaimin Iskandar, mereka mendapatkan barang haram ini dari seseorang berinisial C. Saat ini, C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan, kedua pelaku sedang menjalani poses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhaimin Iskandar bersama temannya akan dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mengetahui berita lainnya, baca juga: Terkait 8 Polsek di Tangerang Kapolda Banten Layangkan Surat ke Mabes Polri
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
