Headline

Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Oktober 2019
 Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK

Vanroy Pakpahan menilai Permennaker 291 beraroma korupsi sehingga dilaporkan ke KPK (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga:

Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan

Aroma rasuah tercium karena Kepmen itu diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP) nya belum ada.

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program SPSK ini segera bisa jalan. Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.

“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia lho yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus tkw yang terkena hukuman mati & hukuman pancung masih banyak menunggu tkw kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan tki kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.

Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru. Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

"Karena dengan adanya aturan tersebut oleh Dirjen penta dikeluarkan surat keputusan nomor 135 tahun 2019 tentang penempatan tenaga kerja, itu hanya 58 perusahaan yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos. Dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh kemnaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan kepmenaker yang telah dikeluarkan. Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan tki ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sd 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut? Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir? Dan kenyataannya ada juga perusahaan yang tidak sesuai dengan kriteria itu tapi dinyatakan lolos. ," bebernya.

Baca Juga:

Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Tak mau dibilang asal ngomong, Vanroy menyertakan sebundel dokumen terkait dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.

"Ini masalah serius dalm rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

#TKI #Komisi Pemberantasan Korupsi #Menteri Tenaga Kerja #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Tim penindakan juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dengan hitungan sementara sejumlah sekitar Rp 1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
20 Orang diamankan KPK di Mapolres Imbas OTT Bupati Klaten
Indonesia
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Terkait kemungkinan langkah yang akan diambil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Luthfi belum memberikan keterangan lebih jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Diduga Kena OTT KPK, Begini Kata Gubernur Jateng
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp Rp 622 Miliar
Yaqut juga mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji seperti yang dituduhkan KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Yaqut Tantang KPK Buka Bukaan Soal Metode Perhitungan Kerugian Negara Rp  Rp 622 Miliar
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
Bagikan