Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Oktober 2019
 Bau Korupsi Serta Monopoli, Permennaker 291 Dilaporkan ke KPK

Vanroy Pakpahan menilai Permennaker 291 beraroma korupsi sehingga dilaporkan ke KPK (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dugaan korupsi serta monopoli dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Vanroy Pakpahan yang melaporkan dugaan kecurangan yang dibalut lewat aturan menteri tersebut.

"Jadi hari ini kami mewakili masyarakat dan perusahaan-perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia datang ke KPK terkait keberadaan keputusan menteri tenaga kerja (Kepmenaker) nomor 291 tahun 2018," kata Vanroy kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga:

Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan

Aroma rasuah tercium karena Kepmen itu diberlakukan mengingat aturan turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yaitu peraturan pemerintah (PP) nya belum ada.

Logo KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Disinyalir kepmen yang dikeluarkan tersebut sengaja dikeluarkan tanpa menunggu PP atas desakan pihak-pihak tertentu supaya program SPSK ini segera bisa jalan. Ini tentu saja dapat merugikan pihak pekerja migran karena kepmen ini dikeluarkan untuk uji coba penempatan melalui sistem SPSK.

“Masa penempatan manusia coba-coba? Ini manusia lho yang ditempatkan, bukan barang. Mengingat kasus tkw yang terkena hukuman mati & hukuman pancung masih banyak menunggu tkw kita di Arab Saudi sana. Seharusnya pemerintah selesaikan dulu, tuntaskan sampai ke akarnya baru menempatkan dengan sistem baru apapun itu demi kebaikan tki kita, bukannya dengan sistem coba-coba," ujar Vanroy.

Sistem satu pintu ini, justru menimbulkan masalah baru. Vanroy menduga, telah terjadi indikasi monopoli dari pihak-pihak terkait agar hanya perusahaan tertentu saja yang boleh menyalurkan tenaga kerja Indonesia ke negeri Arab melalui sistem ini.

"Karena dengan adanya aturan tersebut oleh Dirjen penta dikeluarkan surat keputusan nomor 135 tahun 2019 tentang penempatan tenaga kerja, itu hanya 58 perusahaan yang terpilih. Padahal dalam prosesnya banyak perusahaan yang ikut serta, namun dinyatakan tidak lolos. Dasar penunjukan atau assesment yang dibuat oleh kemnaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan kepmenaker yang telah dikeluarkan. Salah satu hal didalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan tki ke pengguna perseorangan selama 5 tahun dari tahun 2006 sd 2011, ini kan aneh. Kenapa yang dijadikan dasar tahunnya ditahun tersebut? Kenapa bukan perusahaan yang telah menempatkan selama 5 tahun terakhir? Dan kenyataannya ada juga perusahaan yang tidak sesuai dengan kriteria itu tapi dinyatakan lolos. ," bebernya.

Baca Juga:

Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Tak mau dibilang asal ngomong, Vanroy menyertakan sebundel dokumen terkait dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.

"Ini masalah serius dalm rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Peralihan Jaminan Sosial TKI Dinilai Beri Ketidakpastian

#TKI #Komisi Pemberantasan Korupsi #Menteri Tenaga Kerja #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 15 Juli 2026, menanyakan soal isu pengadaan kipas angin untuk koperasi desa
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Ingatkan Pejabat Soal Pengadaan Kipas Angin Rp 1,8 Triliun Buat KDMP
Indonesia
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Kapasitasnya selaku Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 dan Menteri ESDM periode 2014–2016.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Sudah 3 Kali Sudirman Said Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ini Statusnya
Indonesia
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Wakil Bupati mengaku tidak mengetahui teknis secara rinci penyegelan ruangan KPK ini. Ia pun akan mencarikan tempat lain sementara untuk pelayanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Indonesia
Gerak Cepat Tim Gabungan Polri Cari Bukti Korupsi, Lokasi ke-13 Geledah Ruko
Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik guna menjaga transparansi penyidikan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Gerak Cepat Tim Gabungan Polri Cari Bukti Korupsi, Lokasi ke-13 Geledah Ruko
Indonesia
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Polisi menemukan brankas besar ditanam di dinding dalam kafe . Dalam brankas besar tersebut ditemukan dokumen hingga mata uang asing dalam jumlah besar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Dolar USD dan Singapura Ditemukan Saat Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Disinggung soal kekuatan personel bersenjata lengkap yang dilibatkan dalam agenda penggeledahan, Budi menyatakan hal itu merupakan bagian dari prosedur yang dijalankan tim di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polisi Geledah Cafe dan Money Changer di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rugikan Rp 5 Triliun
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Bagikan