Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 November 2015
Peraturan Tenaga Kerja Asing Makin Longgar

Sejumlah pencari kerja mencatat data lowongan kerja di arena Job Fair Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, di Serang, Rabu (7/10) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Hukum - Persoalan pengangguran di tanah air belum sepenuhnya dituntaskan. Namun, muncul lagi persoalan baru yang dinilai akan menambah sulit tenaga kerja Indonesia untuk bersaing. Baru-baru ini secara legal pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) meresmikan pasar bebas bagi pekerja asing.

Melalui pengesahan Permenaker Nomor 35 / 2015, artinya pemerintah sudah tidak punya tanggungjawab memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk lebih banyak lagi diserap perusahaan.

Sebelumnya, Permenaker Nomor 16 / 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35/ 2015.

Padahal, pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 berbunyi jika pemberi kerja mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan pemerintah telah menghilangkan perlindungan terhadap pekerja dalam negeri dan mempersempit penerimaan perusahaan terhadap pekerja lokal.

"Ini merupakan bukti kurangnya proteksi pemerintah terhadap pekerja, pemerintah juga secara langsung telah meliberalisasi pasar kerja sehingga pekerja lokal akan semakin terjepit ditengah arus besar globalisasi," katanya melalui siaran pers, kepada merahputih.com, Senin (2/11).

Seharusnya, kata Rieke regulasi yang dibuat oleh pemerintah harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya.

"Saya khawatir dengan Permenaker ini, sebentar lagi kita akan menghadapi MEA, justru pelegalan melalui Permen ini, pekerja asing akan semakin membanjiri lahan kerja tanah air, sehingga menjadikan tenaga lokal tersingkir," tukasnya. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Indonesia Alami Surplus Tenaga Kerja
  2. Transformasi Tenaga Kerja, Indonesia Diminta Tiru Korsel
  3. PHK Meningkat, BKPM Ikut Kawal Penyerapan Tenaga Kerja
  4. Sektor Pertanian Dan Perkebunan Serap Banyak Tenaga Kerja
  5. Pemerintah Didesak Batasi Tenaga Kerja Asal Tiongkok
#Tenaga Kerja #Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) #Tenaga Kerja Asing
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Said Iqbal tegaskan UMR di UU Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru wajib di atas survei KHL. Cek formula upah minimum dan indeks terbarunya!
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Formula UMR Baru dari Penasihat Presiden, Semua Daerah Tidak Boleh di Bawah KHL
Indonesia
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
DPR resmi mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru yang mengatur 13 poin krusial, termasuk larangan penahanan ijazah pekerja dan perlindungan dana pesangon.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
13 Aturan Baru UU Ketenagakerjaan, Buruh Pemburu Rupiah Wajib Tahu!
Indonesia
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Masih terdapat sejumlah hal yang harus diperbaiki dan ditambahkan. Salah satunya adalah ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Buruh Berikan Draf Sandingan RUU Perlindungan Tenagakerja, Ingin Semua Jenis Perkerjaan Diakomodir
Indonesia
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti orientasi peserta dan memulai pelatihan pada 26 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Kabar Gembira! Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 4 Diumumkan 20 Agustus 2026 di Skillhub
Indonesia
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
PAM Jaya kini memperkuat K3 dalam implementasinya. PAM Jaya juga telah menyiapkan pembangunan 7.000 km jaringan pipa.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
PAM Jaya Perkuat K3, Siapkan Pembangunan 7.000 Km Jaringan Pipa
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Keberanian tersebut cukup kontras dengan Generasi X.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Laporan Salary Pulse 2026 Ungkap Gen Z Paling Berani Negosiasi Gaji
Indonesia
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Hal itu berkenaan dengan situasi persaingan kerja dan ketersedian lapangan pekerjaan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
81 Persen Pekerja Indonesia Merasa Digaji Layak, Didasari Minimnya Opsi Lapangan Kerja
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Bagikan