Memahami UU Ketenagakerjaan Tak Sesulit Yang Dibayangkan

Sosialisasi Permenaker. Foto: Antara
UNTUK memahami Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini sebenarnya tak sesulit apa yang Anda bayangkan. Bahkan sebenarnya hal ini bisa dengan mudah dipahami siapapun, termasuk orang awam sekalipun.
Terkadang banyak yang masih belum bisa memahami arti yang sebenarnya dari sebuah Undang Undang. Hal semacam ini sangat wajar terjadi. Terlebih lagi kebanyakan Undang Undang memiliki kalimat yang multi tafsir.
Tetapi meskipun demikian, sebenarnya mudah sekali untuk memahaminya. Termasuk di antaranya adalah Undang Undang Ketenagakerjaan. Tentunya ada cara tersendiri supaya bisa mudah memahaminya. Kuncinya adalah Anda harus tahu polanya. Nantinya memahami UU Ketenagakerjaan akan lebih mudah. Contohnya saja ketika Anda ingin memahami struktur dan skala upah yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pertanyannya sekarang adalah bagaimana caranya? Sebelum Anda memulai membaca pasal pada UU Ketenagakerjaan yang khusus mengulas mengenai pengupahan ini, ada hal lain yang harus Anda pahami terlebih dahulu. (Baca juga: Jenis Program dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2018)

Perlu Anda ketahui, sebenarnya pemerintahan Indonesia sudah menyempurnakan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2003 lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 yang khusus membahas mengenai Struktur dan Skala Upah.
Sebenarnya melalui Permenaker inilah Anda akan lebih mudah lagi dalam memahami apa arti dari UU itu. Tujuan diterbitkannya Permenaker tidak lain untuk memperjelas pasal yang ada pada UU Ketenagakerjaan. Jika memang seperti itu, pasal berapa yang diperjelas dengan adanya Permenaker ini?
Perlu Anda pahami juga bahawa tujuan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 ini sebagai penjelas atau pelaksana mengenai Ketenagakerjaan serta Pasal 14 ayat 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan. (Baca juga: 4 Cara Mudah Bedakan KIS dengan BPJS Kesehatan!)
Untuk lebih jelasnya, pada kesempatan kali ini akan diulas secara lebih detail lagi terkait dengan apa saja yang terdapat pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tersebut. Sehingga sebagai orang awam sekalipun Anda bisa dengan mudah memahaminya.
Memahami Arti Dan Ketentuan Dari Struktur Dan Skala Upah
Pada dasarnya, struktur upah merupakan susunan tingkat upah mulai yang terendah sampai tertinggi atau kebalikannya, dari yang paling tinggi sampai dengan yang terendah.
Kemudian skala upah yang dumaksud di situ adalah kisaran dari nilai nominal upah mulai yang terkecil sampai dengan yang paling besar untuk setiap golongan jabatan tertentu.
Dikarenakan dalam UU Ketenagakerjaan masih sangat umum membahas mengenai hal semacam ini, terkadang banyak pengusaha atau perusahaan yang kurang memperhatikannya. Bahkan terkesan menyepelekannya.
Agar tidak terjadi salah tafsir mengenai pasal yang menyebutkan tentang ketentuan struktur dan skala upah, maka diterbitkanlah Permenaker.
Dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 sudah mengatur struktur dan juga skala upah ini. Aturan tersebut mulai dari penyusunan dan pemberlakuannya, pemberitahuan, sampai dengan peninjauannya.
Bahkan di dalamnya juga sudah mengatur mengenai sanksi ketika ada pihak yang tidak mematahui ketentuan dari Permenaker itu sendiri. Intinya apapun mengenai pengupahan sudah sangat jelas diatur di dalam Permenaker ini.

Melihat Arti Pengusaha Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017
Apakah stiap orang yang memiliki tempat usaha bisa disebut sebagai pengusaha? Hal ini tentunya penting sekali untuk diketahui agar supaya Anda tidak salah mengartikan apa itu pengusaha.
Terlebih lagi di era modern seperti sekarang ini. Banyak sekali jenis usaha baru yang bermunculan. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal tersebut, lewat Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah memperjelas lagi arti dari pengusaha.
Jika memang seperti itu, sebenarnya apa arti dari pengusaha itu sendiri? Anda dikatakan sebagai pengusaha jika:
1. Pengusaha adalah perseorangan, persekutuan, ataupun badan hukum yang menjalankan sebuah perusahaan miliknya sendiri.
2. Pengusaha adalah perseorangan, persekutuan, ataupun badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya sendiri.
3. Dan perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang ada di Indonesia yang mewakili sebuah perusahaan sebagaimana yang telah dimaksud pada poin 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Melihat 3 poin di atas, tentunya sudah sangat jelas apa yang disebut dengan pengusaha. Jika posisi Anda saat ini sama dengan salah satu 3 poin di atas, maka sudah bisa disebut dengan pengusaha.
Sekarang Anda sudah paham mengenai siapa itu pengusaha menurut ketentuan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Kemudian yang menjadi pertanyaannya selanjutnya adalah apa itu perusahaan?

Melihat Arti Perusahaan Menurut Permenaker Nomor 1 Tahun 2017
Sama halnya untuk memperjelas arti dari pengusaha yang ada pada UU Ketenagakerjaan, di dalam Permenaker 1/2017 juga dengan sangat jelas menyebutkan apa arti dari perusahaan. Dikatakan perusahaan jika:
1. Berbentuk usaha yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum, milik perseorangan, persekutuan, maupun badan hukum, baik dimiliki oleh swasta maupun negara yang mempekerjakan buruh atau pekerja dengan membayar upah maupun imbalan dalam bentuk lain.
2. Berbentuk usaha sosial dan juga usaha lain yang memiliki pengurus dan juga mempekerjakan orang lain dengan membayar imbalan ataupun upah dalam bentuk lain.
Hal lain yang perlu dipahami ketika Permenaker 1/2017 ini berlaku adalah pengusaha yang sampai saat ini belum menyusun maupun menerapkan struktur dan skala upah, wajib hukumnya untuk segera menyusun serta menerapkannya berdasarkan dari ketentuan yang ada di dalam Pasal 13 Permenaker tersebut.
Kenapa demikian, sebab di dalam Pasal 13 tersebut sudah sangat jelas menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk segera menyusun maupun menerapkan struktur dan skala upah.

Memangnya apa isi dari Pasal 13 tersebut? Untuk lebih jelasnya lagi, seperti inilah isinya:
1. Pada saat Permen ini sudah mulai diberlakukan, semua pengusaha yang belum menyusun dan juga menerapkan struktur dan skala upah harus segera menerapkannya paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.
2. Untuk struktur dan skala upah yang sudah disusun sebelum diberlakukannya Permen ini masih tetap berlaku.
3. Kemudian untuk para pengusaha yang sudah menyusun struktur dan skala upah tapi belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan sebagaimana yang sudah dimaksudkan pada pasal 8, dihimbau untuk segera melaksanakan pemberitahuan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Oktober 2017.
Beberapa hal yang ada di atas tadi sebenarnya merupakan beberapa poin dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 yang tujuannya adalah untuk menyempurnakan UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2013.
Dari semua itu, poin yang paling penting sebenarnya adalah mengeni upah yang harus diberikan oleh perusahaan. Jadi perhitungan upah tentunya harus dilakukan dengan baik dan tepat. Pada akhirnya pelaksanaan dari Undang Undang Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan dengan baik. (*)
Artikel ini diolah MerahPutih.com dari berbagai sumber.
Bagikan
Teguh Riyanto
Berita Terkait
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Adian Napitupulu Ajak Koleganya di DPR Verifikasi Data Ekonomi dan Lapangan Kerja Pidato Prabowo
Wamenaker Noel Pakai Kaus One Piece, Simbol Perlawanan Ketidakadilan

KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Menperin Klaim Kembangkan Pendekatan Baru Industrialisasi Buat Serap Pengangguran

DPR dan Pemerintah Sepakat Atur Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP

BSU Juni-Juli Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, Kemnaker: Wajib Penuhi Syarat Ini!

Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota

Datanya Lagi Diproses, Begini Syarat Penerima dan Cara Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu!

Indonesia Disebut Negara dengan Jumlah Libur Terbanyak, Pengamat Soroti Penurunan Produktivitas Pekerja
