Batas Usia Calon Pilkada 30 Tahun, Adik Almas Tsaqqibiru Gugat ke MK

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juli 2024
Batas Usia Calon Pilkada 30 Tahun, Adik Almas Tsaqqibiru Gugat ke MK

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi (kanan) menunjukan berkas gugatan ke MK terkait batas usia Pilkada 2024, Senin (15/7). (Foto: MerahPutih/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahasiswa hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Arkaan Wahyu serta kuasa hukumnya melayangkan uji materi atau Judicial Review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menyoroti pasal 7 ayat 2 yang mengatur terkait umur para calon yang akan bertarung pada Pilkada. Arkaan merupakan adik dari Almas Tsaqqibiru, pemohon uji materi batas usia Calon Presiden-Wakil Presiden yang disetujui MK.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan judicial review batas usia calon Pilkada 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk calon Wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati ini sangat membingungkan.

“Kapan to batas usia tersebut dihitung. Berdasarkan PKPU yang lama memang hitungan umur itu sejak didaftarkan. Kalau sekarang tak jelas,” kata Arif, Senin (15/7).

Baca juga:

Hormati Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Arif mengatakan alasan uji materi ini secara politik agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri di Kota Solo sehingga tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah.

Melihat usia Kaesang sekarang, kata dia, jika uji materi ini dikabulkan, Kaesang hanya bisa mendaftar jadi Wali Kota Solo, karena dihitung sejak penatapan.

Baca juga:

KPU Lakukan Pembahasan Internal soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Disinggung soal PKPU yang menghitung batas usia calon adalah 30 tahun dihitung per 31 Desember, seperti yang diajukan Partai Garuda apakah masih kurang cukup, Arif mengatakan kalau konteks uji materi dari Partai Garuda adalah PKPU.

Arif meminta agar uji coba ini dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Mahkamah Agung (MA).

"Bila ini dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU, dan ini tidak masalah," ujarnya.

Baca juga:

MA Ubah Batas Usia Pencalonan Pilkada, KPU Ngaku Berpegang Teguh Pada Aturan

Sigit menambahkan pada persoalan politik ini pasti itu ada privilege pada Kaesang. Jika tidak Kaesang tidak bisa maju kontestasi Pilgub 2024.

“Kaesang kan juga sering dicalonkan kan. Padahal secara hukum belum jelas, berlakunya kapan batas usia ini. Makanya ketidakpastian hukum ini harus kita uji, harus ada kepastian. Tuntutan saya 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai Calon Gubernur,” kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan