Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Baru Terungkap, Anies Pernah Ditawari Capres Dua Kali di Pemilu 2019

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 07 Oktober 2022
Baru Terungkap, Anies Pernah Ditawari Capres Dua Kali di Pemilu 2019

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Baru diungkap di hadapan awak media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku pernah ditawari untuk ikut menjadi calon wakil presiden (cawapres) hingga dua kali saat pemilihan presiden (Pilpres) 2019 lalu.

"Jadi ketika di tahun 2018 saya ditawari untuk ikut pilpres sebagai wakil, saya tidak bersedia. Bahkan ada dua kali permintaan untuk menjadi capres," ujar Anies saat melakukan silaturahmi sekaligus perpisahan dengan wartawan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).

Baca Juga:

Anies Bertemu AHY, PKB Singgung PT 20 Persen

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun mengaku menolak tawaran tersebut. Sebab dirinya berjanji akan menuntaskan kerjanya di Jakarta selama lima tahun dari 17 Oktober 2017 sampai 16 Oktober 2022.

"Saya, bilang tidak bersedia. Kenapa? Karena saya janji untuk di Jakarta lima tahun, dan janji lima tahun itu kami ingin pegang," urainya.

Oleh karena itu, Anies merasa bersyukur karena dirinya bisa menuntaskan tugasnya sebagai pimpinan DKI hingga akhir periode jabatannya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan janji yang diikrarkannya sejak dulu.

"Saya bersyukur betul bahwa menuntaskan lima tahun sampai akhir. Karena itu komitmennya dulu," ucapnya.

Baca Juga:

PDIP DKI Sebut Anies Harus Minta Maaf Atas Insiden Tembok Sekolah MTsN 19 Ambruk

Anies mengungkapkan, selama ini sudah terlalu banyak dalam proses politik di Indonesia, politikus yang senang dan terampil dalam mengungkapkan janji, tetapi di sisi lain juga jago beralibi.

"Kalau tidak tercapai, lain soal. Tapi kalau memutuskan untuk tidak menempati, itu beda karena ada situasi di mana tidak bisa terlaksana," paparnya.

Hingga akhirnya, kata dia, dirinya bersama Riza yang melanjutkan posisi Sandiaga Uno bisa menyelesaikan amanat warga Jakarta selama setengah dekade.

"Jadi alhamdulillah hari ini, seminggu dari hari terakhir, saya bersyukur sekali lima tahun itu bisa tuntas bersama dengan teman-teman semua di sini," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Lengser, Akankah Jakarta Lepas dari Bayang-bayang Banjir?

#Anies Baswedan #Capres 2024 #Pemilu #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Bagikan