Baru Keluar Penjara, Ratna Sarumpaet Diminta Sadar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Desember 2019
Baru Keluar Penjara, Ratna Sarumpaet Diminta Sadar

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Terpidana kasus penyebaran berita Hoaks Ratna Sarumpaet hari ini resmi bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pelapor Ratna dalam perkara ini, Muannas Alaidid, menyarankan agar Ratna memetik pelajar dari kasus tersebut. Muannas mengimbau agar Ratna berpolitik secara sehat dan tidak membuat kegaduhan.

"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara," ujar Muannas, Kamis (26/12).

Baca Juga:

Yang Pertama Dipeluk Ratna Sarumpaet Usai Divonis Bersalah

Ia juga menanggapi santai soal bebasnya Ratna. "Sebagai pelapor dalam kasus Ratna Sarumpaet, saya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat," jelas Muannas.

Menurut Muannas, Ratna Sarumpaet memiliki hak tersebut, sepanjang mengikuti syarat dan prosedur yang berlaku.

"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berpelukan dengan anaknya, Atiqah Hasiholan (MP/Kanugraha)

Sementara, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebut kliennya diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat.

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus sehingga, jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

"Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menkum HAM sehingga, dari total 2 tahun hukuman penjara, Ibu Ratna Menjalani masa hukuman lebih-kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," jelasnya.

Baca Juga:

Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

Ratna kemudian mengajukan banding atas vonis ini, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upayanya itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan. (Knu)

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
David juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Pasbata Nilai Tuduhan Terhadap Seskab Tidak Masuk Akal, Hanya Fitnah Personal
Indonesia
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Komdigi menegaskan video berisi fitnah terhadap Prabowo Subianto adalah hoaks dan mengandung ujaran kebencian. Penyebarnya terancam UU ITE.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
Komdigi Sebut Video Fitnah terhadap Prabowo Hoaks, Peringatkan Ancaman Hukum
Indonesia
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Uya Kuya terserat dalam isu hoaks dapur MBG. Kabar itu mencuat usai beredarnya unggahan di media sosial.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Nama Uya Kuya Dicatut soal Dapur MBG, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim “Bahlil dorong PLN naikkan harga token listrik”.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Ingin Naikkan Harga Token Listrik Biar Warga Hemat
Dunia
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Negara tetangga Timor Leste dikabarkan mengirimkan 10 ribu pasukannya untuk membantu Israel berperang melawan Iran.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Timor Leste Kirimkan 10 Ribu Pasukan Bantu Israel Lawan Iran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Operator Rudal Iran Digaji Ratusan Juta Rupiah
Kali ini, beredar informasi yang menyebut, adanya warga negara Indonesia (WNI) yang ikut membantu Iran berperang melawan AS dan Israel.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Operator Rudal Iran Digaji Ratusan Juta Rupiah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: China Kembangkan Robot yang Bisa Hamil untuk Gantikan Peran Ibu
Penelitian serupa juga tengah dikembangkan oleh perusahaan rintisan AquaWomb di Aachen, Jerman, yang merancang wadah khusus berisi cairan ketuban buatan untuk membantu bayi prematur ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: China Kembangkan Robot yang Bisa Hamil untuk Gantikan Peran Ibu
Bagikan