Yang Pertama Dipeluk Ratna Sarumpaet Usai Divonis Bersalah
Ratna Sarumpaet saat sidang vonis (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Pasca divonis dua tahun penjara, penyebar hoaks Ratna Sarumpaet langsung meminta maaf kepada keluarganya. Tidak terlihat air mata jatuh di pipi Ratna.
Ia langsung berjalan ke arah sang putri kedua Ratna bernama Atiqah Hasiholan beserta keluarga yang lain. Mereka langsung memeluk Ratna Sarumpaet dengan hangat.
"Nanti kita ketemu lagi ya," Kata Ratna kepada keluarganya di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
BACA JUGA: Terbukti Sebar Hoaks untuk Propaganda, Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan Ratna Sarumpaet. Hal yang memberatkan, Ratna sebagai publik figur menurut hakim seharusnya memberikan contoh yang baik dalam berbuat dan bertindak
"Terdakwa berusaha menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya," kata hakim anggota Krisnugroho.
Sedangkan hal yang meringankan, Ratna merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut. "Terdakwa telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim.
Vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ratna 6 tahun penjara. Tapi atas vonis majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim menyebut cerita bohong penganiayaan sengaja dibuat Ratna Sarumpaet. Ratna disebut punya maksud propaganda.
"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mugkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho.
Baca Juga: Vonis Adil Versi Ratna Sarumpaet
Namun hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.
"Tetapi juga diceritakan kepada orang-orangseperjuangan seperti tim badan pemenangan capres-cawapres menurut hemat majelis terdakwa telah memiliki maksud tertentu untuk menarik simpati, mempengaruhi dan propaganda di mana terdakwa sebagai aktivis dan pejuang HAM mendapat perlakuan kekerasan yang tidak wajar," papar hakim Krisnugroho. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
[HOAKS atau FAKTA]: Purbaya Yudhi Sadewa Kena Marah Sri Mulyani Gara-Gara Banyak Penggemar
[HOAKS atau FAKTA] : Prihatin, Kim Jong-un Siap Ambil alih Pimpin Indonesia untuk Bersihkan Pejabat Koruptor
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Minta Rakyat Sumbang Uang Kalau Mau Ekonomi Maju
[HOAKS atau FAKTA]: Ojol Dilarang Beli Pertalite
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Jadi Menteri