Baru Beberapa Hari Dilonggarkan, Tempat Karaoke Langgar Aturan Jam Operasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 Oktober 2021
Baru Beberapa Hari Dilonggarkan, Tempat Karaoke Langgar Aturan Jam Operasional

Satpol PP bubarkan acara nobar Liga 2 Persis Solo vs Persijap Jepara di rumah makan, Selasa (5/10) malam. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemkot Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 yang berlaku sampai 5-18 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah pelonggaran salah satunya terkait diperbolehkan anak di atas usia 5-12 tahun masuk mal dan dibukanya tempat karaoke. Namun demikian, setelah baru dibuka beberapa hari, justru terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat karaoke.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani membenarkan adanya pelanggaran SE Wali Kota Solo tentang PPKM Level 2 di tempat usaha karaoke. Pelanggaran itu salah satunya adalah penerapan aturan aplikasi PeduliLindungi di tempat karaoke.

Baca Juga:

PPKM Level 2, Gibran Buka Tempat Karaoke dan Anak 5-12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Rata-rata sudah pasang QR Code PeduliLindungi. Jumlahnya tidak hafal yang belum pasang QR code (PeduliLindungi)," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Jumat (8/10).

Ahyani menyayangkan, masih ada tempat karaoke belum punya QR code sudah pasang QR code PeduliLindungi sudah nekat buka.

Ia pun akan menertibkan tempat karaoke tersebut jika sampai bikin gaduh.

"Tempat karaoke sesuai aturan setelah ada QR PeduliLindungi baru boleh buka, tapi kenyataannya sudah buka sendiri-sendiri meskipun belum ada QR code," katanya.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani. (MP/Ismail)
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani. (MP/Ismail)

Ia pun mengingatkan kembali pada pengelola tempat usaha untuk mematuhi aturan protokol kesehatan 5M yang diatur dalam SE Wali Kota Solo. Pengusaha yang melanggar aturan prokes akan ditindak tegas.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan terkait tempat karaoke atau tempat hiburan lainnya yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran yang ditemukan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Banyak pelanggaran yang terjadi. Termasuk jam operasional harusnya tutup sampai pukul 21.00 WIB, justru sampai malam," katanya.

Baca Juga:

Polda Metro Segel Dua Tempat Karaoke di Jakut dan Tangsel

Ia mengatakan, tempat hiburan juga melanggar aturan terkait kapasitas pengunjung dari seharusnya dalam ruangan 25 persen, tetapi sampai 50 persen. Diakuinya, dalam penertiban petugas tidak menggunakan seragam karena tujuannya pembinaan.

"Pembinaan lebih pada petugas Disparta (Dinas Pariwisata). Setelah dilakukan pembinan lakukan kesalahan (pelanggaran) kita layangkan SP 1 (surat peringatan pertama)," tegas dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anggota DPRD Solo Asyik Karaoke di Ruang Komisi Jadi Sorotan

#Kota Solo #Karaoke #PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
RS Kardiologi dibangun menggunakan dana hibah UEA nilai mencapai Rp 417,3 miliar atau setara USD 25 juta saat pemerintahan Walkot Solo Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Selasa, 30 September 2025
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Gilang mendorong koordinasi lintas instansi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Rumah kecil Slamet Riyadi terakhir direhab tahun 1937.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Indonesia
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto mengatakan sampai saat ini mendapatkan penjelasan resmi terkait mekanisme seleksi, rekrutmen siswa, kurikulum, hingga dampak terhadap keberadaan SD reguler yang sudah eksis di Kota Solo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD
Indonesia
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Pemkot Solo akan membuat program supaya Solo masuk lima besar kota paling toleransi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Mei 2025
Terlempar dari Daftar 10 Besar Kota Toleransi, Walkot Solo: Kami Sedang Menyusun Perda
Indonesia
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Massa mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tidak prorakyat.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Mei 2025
Demo Hari Buruh Internasional Solo, Massa Soroti Gelombang PHK Massal
Indonesia
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Gelombang arus mudik sudah dimulai, CFD Solo diliburkan selama dua pekan.
Soffi Amira - Minggu, 23 Maret 2025
Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan
Indonesia
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan
Kota Solo diprediksi bakal dilintasi 8,3 juta kendaraan saat Lebaran 2025. Jumlah itu naik tiga hingga empat persen.
Soffi Amira - Kamis, 20 Maret 2025
Arus Mudik Lebaran 2025, Kota Solo Bakal Dilintasi 8,3 Juta Kendaraan
Bagikan