PPKM Level 2, Gibran Buka Tempat Karaoke dan Anak 5-12 Tahun Boleh Masuk Mal

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Oktober 2021
PPKM Level 2, Gibran Buka Tempat Karaoke dan Anak 5-12 Tahun Boleh Masuk Mal

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemkot Solo menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2. SE tersebut berlaku sampai 5-18 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut terdapat sejumlah pelonggaran salah satunya terkait diperboleh anak diatas usia 5-12 tahun masuk mall, dengan syarat harus didampingi orang tua. Pelonggaran lain adalah dibukanya tempat karaoke.

Baca Juga

Solo Jadi PPKM Level 2, Gibran: Pengawasan PTM Diperketat

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengatakan ada sejumlah perubahan aturan SE Wali Kota Solo terbaru. Ini dilakukan karena Solo sudah turun dari Level 2 dari sebelumnya level 3.

"Perubahan yang paling kentara dari SE ini soal operasional usaha hiburan dan tempat rekreasi di Solo," ujar Gibran, Rabu (6/10).

Ia mengatakan dalam PPKM Level 2 ini Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) seperti karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), salon, panti pijat, tempat terapi, dan SPA diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB -21.00 WIB. Syaratnya dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.

"Saya tegaskan dibukanya tempat karaoke serta tempat hiburan ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)

Ia mengatakan seluruh pegawai setempat wajib sudah divaksin dosis kedua. Untuk kegiatan ini anak 12 tahun masih dilarang masuk lokasi tersebut. Untuk fasilitas umum seperti, area publik, taman umum, tempat wisata, museum, dan sejenisnya mulai jug diizinkan buka kembali.

"Untuk anak usia 12 tahun ke bawah masih belum boleh diizinkan untuk mengakses fasilitas itu. Sekarang anak usia 5-12 tahun ke atas yang kini diperbolehkan untuk masuk mal dan arena permainan dan game online," tutur dia.

Berdasarkan Data COVID-19 Kota Surakarta yang diunggah pada Rabu (6/10), kasus aktif di Solo tinggal 46 kasus. Rinciannya 35 kasus merupakan pasien isolasi mandiri dan 11 kasus lainnya merupakan pasien dalam perawatan.

Ketua Pelaksana Harian Satgas COVID-19 Solo, Ahyani mengatakan pelonggaran yang diberikan tidak lantas membuat masyarakat bebas melakukan berbagai aktivitas tanpa terkendali. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi 5M.

"Saya meminta agar masyarakat tetap membatasi kegiatan sekalipun aturan dan ketentuan jauh lebih longgar dari sebelumnya," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Anak di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Masuk, Solo Zoo Sepi Pengunjung

#Gibran Rakabuming #Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Sekda Kota Solo tegaskan pemotongan TKD bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 19 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sebanyak 16 SPPG di Solo sudah mengajukan SLHS. Pemkot Solo pun akan melakukan pengujian kelayakan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Indonesia
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Pemkot Solo akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor nakal. Sebab, sejumlah proyek infrastruktur ditemukan molor.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Indonesia
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Meterisasi 16 ribu PJU membutuhkan Rp 60 miliar. Pemkot Solo pun harus mengajukan pinjaman ke bank.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Bagikan