Bareskrim Tahan Direktur PT IBU Hari Ini
Agen penjualan beras Maknyuss salah satu merk PT IBU di kawasan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TW, Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus kecurangan terhadap konsumen.
"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
TW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan segera melakukan penahanan terhadap TW.
"Kita tahan hari ini, mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Martinus. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka