Bareskrim Tahan Direktur PT IBU Hari Ini
Agen penjualan beras Maknyuss salah satu merk PT IBU di kawasan Aren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/7). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TW, Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus kecurangan terhadap konsumen.
"Kami anggap memiliki tanggung jawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes (Pol) Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
TW ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut atas penetapannya sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan segera melakukan penahanan terhadap TW.
"Kita tahan hari ini, mulai berlaku kita tahan hari ini," kata Martinus. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap