MerahPutih.com - Polri enggan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka atau bersama media massa.
Jawaban Polri ini menanggapi adanya permintaan sejumlah kalangan agar penyidikan kasus kebakaran Kejagung dibuka seterang-terangnya ke publik melalui olah TKP secara terbuka.
"Kalau olah TKP terbuka saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Baca Juga:
Terjawab! Ini Penjelasan Ahli Soal Gedung Kejagung yang Terbakar dari Atas ke Bawah
Awi mengatakan, rekonstruksi dalam upaya pengungkapan perkara sudah dilakukan sebanyak enam kali. Nantinya, semua hasil olah TKP dibuka secara gamblang di persidangan.
"Selama ini Polri sudah berjalan on the track sudah profesional dan apa yang menjadi hasil dari olah TKP maupun dari labfor Polri selama ini sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.
Bahkan, kata Awi, dalam upaya pengungkapan perkara ini penyidik menggunakan seluruh bukti dan petunjuk yang ada. Awi yakin semua yang diungkap penyidik terbukti dalam pengadilan.
"Kita menggunakan scientific crime investigation jadi kita pakai ilmu pengetahuan. Silakan itu di pengadilan akan terbuka," kata Awi.
Sebelumya, kepolisian diminta menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung secara terbuka. Penjelasan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran markas Korps Adhyaksa menimbulkan keraguan di masyarakat.
Sebanyak 8 tersangka bertanggung jawab dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur PT ARM berinisial R. Lalu, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN.
Mereka semua belum dilakukan penahanan.
"Ya (belum ditahan), kan baru besok (Selasa, 27 Oktober 2020) diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Awi.
"Nanti diperiksa dulu sebagai tersangka masalah ditahan atau tidak itu kewenangan di penyidik," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi. Sebanyak 64 saksi merupakan saksi kunci.
Mereka, yakni orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Saksi kunci terdiri dari petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.
Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi untuk memperkuat analisis pendapat dari penyidik.
Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 di Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.
Baca Juga:
Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung
Polisi memastikan rokok itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6. Mandor turut menjadi tersangka karena lalai dalam mengawasi para tukang.
Sementara itu, pejabat Kejagung NH lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.
Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran itu menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.
Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung. (Knu)
Baca Juga: