Bareskrim Pastikan Tak Olah TKP Secara Terbuka di Lokasi Kebakaran Kejagung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Oktober 2020
Bareskrim Pastikan Tak Olah TKP Secara Terbuka di Lokasi Kebakaran Kejagung

Olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri enggan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka atau bersama media massa.

Jawaban Polri ini menanggapi adanya permintaan sejumlah kalangan agar penyidikan kasus kebakaran Kejagung dibuka seterang-terangnya ke publik melalui olah TKP secara terbuka.

"Kalau olah TKP terbuka saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Baca Juga:

Terjawab! Ini Penjelasan Ahli Soal Gedung Kejagung yang Terbakar dari Atas ke Bawah

Awi mengatakan, rekonstruksi dalam upaya pengungkapan perkara sudah dilakukan sebanyak enam kali. Nantinya, semua hasil olah TKP dibuka secara gamblang di persidangan.

"Selama ini Polri sudah berjalan on the track sudah profesional dan apa yang menjadi hasil dari olah TKP maupun dari labfor Polri selama ini sudah diakui tak terbantahkan," tegas Awi.

Bahkan, kata Awi, dalam upaya pengungkapan perkara ini penyidik menggunakan seluruh bukti dan petunjuk yang ada. Awi yakin semua yang diungkap penyidik terbukti dalam pengadilan.

"Kita menggunakan scientific crime investigation jadi kita pakai ilmu pengetahuan. Silakan itu di pengadilan akan terbuka," kata Awi.

Sebelumya, kepolisian diminta menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung secara terbuka. Penjelasan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran markas Korps Adhyaksa menimbulkan keraguan di masyarakat.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Sebanyak 8 tersangka bertanggung jawab dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH dan Direktur PT ARM berinisial R. Lalu, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN.

Mereka semua belum dilakukan penahanan.

"Ya (belum ditahan), kan baru besok (Selasa, 27 Oktober 2020) diperiksa pukul 10.00 WIB," kata Awi.

"Nanti diperiksa dulu sebagai tersangka masalah ditahan atau tidak itu kewenangan di penyidik," ujar jenderal bintang satu itu.

Penyidik gabungan telah memeriksa 131 orang saksi. Sebanyak 64 saksi merupakan saksi kunci.

Mereka, yakni orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa kebakaran di Kejagung. Saksi kunci terdiri dari petugas kebersihan, tukang, hingga pegawai Kejagung.

Penyidik juga memeriksa 10 saksi ahli. Keterangan saksi untuk memperkuat analisis pendapat dari penyidik.

Hasil penyidikan diketahui titik api berasal dari lantai 6 di Ruang Biro Kepegawaian. Sumber api dari bara rokok yang mengakibatkan terjadinya open flame atau api menyala terbuka.

Baca Juga:

Ini yang Harus Dilakukan Bareskrim Jika Ada Fakta Hukum Baru Kebakaran Kejagung

Polisi memastikan rokok itu milik kelima tukang yang bekerja di lantai 6. Mandor turut menjadi tersangka karena lalai dalam mengawasi para tukang.

Sementara itu, pejabat Kejagung NH lalai dalam penyediaan minyak pembersih merek Top Cleaner. NH tidak mengecek terlebih dahulu kandungan dari minyak pembersih tersebut sebelum digunakan petugas kebersihan.

Dampaknya, minyak yang mengandung fraksi solar itu memicu api menjalar cepat ke seluruh Gedung Utama Kejagung. Kebakaran itu menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun.

Sementara itu, R menjadi tersangka karena memberikan barang yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli kesehatan menyebut ada pelarangan penggunaan bahan berbahaya terhadap semua gedung. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Klaim Tak Ada Niat Pelaku Membakar Gedung Kejagung

#Kejaksaan Agung #Kejagung #Kebakaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Oktober 2026
20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita Foto
Warga Mengais Sisa Barang Pascakebakaran di Permukiman Padat Menteng, Jakarta
Warga mencari barang berharga yang masih tersisa pascakebakaran di permukiman padat penduduk kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Oktober 2026
Warga Mengais Sisa Barang Pascakebakaran di Permukiman Padat Menteng, Jakarta
Indonesia
Asap Karhutla Meluas, Ganguan Penerbangan Sampai ke Ambon dan Papua
Asap mengurangi jarak pandang di sekitar bandar udara. Kondisi ini mempengaruhi proses lepas landas, pendaratan, dan pergerakan pesawat
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Asap Karhutla Meluas, Ganguan Penerbangan Sampai ke Ambon dan Papua
Indonesia
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
warga juga diminta memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
Indonesia
Kepala BNPB Baru Akan Pertimbangkan Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional
BNPB akan memetakan kemampuan dan sumber daya yang tersedia di pemerintah pusat maupun daerah sebelum menentukan kebutuhan bantuan tambahan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kepala BNPB Baru Akan Pertimbangkan Usulan Karhutla Jadi Bencana Nasional
Indonesia
Dampak Karhutla Dikeluhkan Singapura dan Malaysia, Prabowo Panggil Para Menteri
Dudung turut merespons pertanyaan mengenai dampak karhutla yang saat ini turut dialami negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Dampak Karhutla Dikeluhkan Singapura dan Malaysia, Prabowo Panggil Para Menteri
City Property
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memprioritaskan berbagai upaya preventif terhadap potensi kebakaran.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Jakarta Langganan Kebakaran, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Putung Rokok Sembarangan
Indonesia
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Objek yang terbakar rumah tinggal dengan kategori bangunan rendah.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Permukiman Padat di Kramat Pulo, Jakpus, Terbakar, Gulkarmat Kerahkan 30 Mobil Pemadam
Indonesia
Bukan Mereda! Titik Panas Makin Bertambah di Sumatera, Udara Sudah Sangat Tidak Sehat
Konsentrasi Partikulat dalam Indeks Standar Pencemaran Udara sejak Kamis dini hari masuk kategori sangat tidak sehat di atas 200 mikrogram per meter kubik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Bukan Mereda! Titik Panas Makin Bertambah di Sumatera, Udara Sudah Sangat Tidak Sehat
Indonesia
Diduga Bakar Lahan, 12 Perusahaan di Sumatera Selatan Disegel
Sampel dari lokasi perusahaan yang telah disegel kini telah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Diduga Bakar Lahan, 12 Perusahaan di Sumatera Selatan Disegel
Bagikan