Merahputih.com - Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof. Yulianto menjelaskan mengapa alur api yang membakar gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dari atas hingga ke bawah.
Diketahui, titik api pertama kali dalam kasus kasus ini terdapat di Aula Biro Kepegawaian Kejagung RI yang berada di lantai 6. Namun, api terus menjalar hingga lantai terbawah gedung tersebut.
“Di dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ada material yang namanya Aluminium Komposit Panel, dibagian instalasinya terdapat bahan yang mudah terbakar ketika dia terbakar terjadi tetesan ke bawah tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi,” kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Baca Juga
Delapan Orang Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung, Mayoritas Tukang dan Mandor
Dia berucap api yang telah menyala akibat tersulut dari bara api rokok pekerja bangunan dan cairan pembersih lantai atau minyak lobi yang mengandung unsur yang mudah terbakar salah satunya adalah solar itu terus membesar karena adanya oksigen.
“Karena temperaturnya tinggi Maka seperti disampaikan dan kami melakukan pengujian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka api akan menjilat keluar, karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh,” jelasnya.
Senada dengan Yulianto, Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar menerangkan mengapa api menyambar dari atas kebawah bukan sebaliknya. Menurutnya, pola api di lokasi sangat cepat menyambar.
“Prinsip api dari bawah ke atas, kok ini dari atas ke bawah? Akseleran yang dipakai kebetulan di Kejagung menggunakan acp-acp, dan acp-acp ini merupakan akseleran api dari atas kemudian turun ke lantai 5-4 itu pola-pola api tampak sekali penjalaran-penjalaran itu, kemudian masuk ke setiap lorong, pola api tampak sekali dan yang mengawali lantai 6.” terangnya.
Seperti diketahui, kebakaran terjadi di salah satu gedung di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Gedung yang terbakar merupakan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung dan terbakar selama 11 jam lamanya.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni Lima tersangka diantaranya merupakan tukang yakni berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.
Baca Juga
Ini Penyebab Awal dan Kenapa Kebakaran Kejagung Cepat Menyebar
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM yang meruapkan vendor cairan pembersih lantai untuk Kejagung RI berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
Penyebabnya, kebakaran tersebut akibat dari bara rokok para pekerja bangunan di lantai 6 Kejagung RI. Disamping itu, terdapat cairan pembersih lantai atau minyak lobi yang terdapat unsur solar hingga mengakibatkan api tersulut dan membakar bangunan. (Knu)