Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas Kasus 'Unlawful Killing' ke Kejagung

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Merahputih.com - Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara dugaan 'Unlawful Killing' 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap I namun harus dikembalikan ke Polri, karena dinilai masih ada hal yang perku dilengkapi.
"Berkas kasus unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa. Kita tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Selasa (8/6).
Baca Juga
Rusdi berharap Bareskrim diberikan petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus yang menewaskan empat Laskar FPI itu. "Kami tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan," ujar Rusdi.
Dia meminta publik agar bersabar menanti penuntasan kasus tersebut. Selanjutnya, jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini," ujar Rusdi.
Sebelumnya, pada 30 April 2021, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI belum lengkap. Kejaksaan pun mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga
Ditembak Mati, 6 Laskar FPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua polisi sebagai tersangka. Mereka adalah F dan Y yang merupakan anggota Polda Metro Jaya. Jumlah tersangka semestinya ada tiga, tetapi satu orang lainnya yaitu EPZ dinyatakan meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun dihentikan. Sementara, penyidikan terhadap F dan Y dilanjutkan. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari

Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
