Bareskrim Kantongi Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 November 2015
Bareskrim Kantongi Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengantongi nama tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) DKI Jakarta periode 2014.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta. Sebelumnya, dalam perkara ini tersangka Alex Usman yang diketahui mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Nanti tersangka yang baru habis ini," ujar Adi Deriyan Jayamarta di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Adi pun tak mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab saat ini, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan.

Untuk diketahui dalam perkara lain, Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Masih kata Adi, sebelum Fahmi dan Firmansyah, Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Adi menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Lulung Bantah Terima Hasil Rapat Anggaran Printer dan Scanner
  2. Terkait Dugaan Korupsi Scanner, Haji Lulung Datangi Bareskrim
  3. Haji Lulung Sangkal Akan Gantung Diri
  4. Dugaan Korupsi UPS, Lulung Dukung Polisi Panggil Ahok
  5. Kuasa Hukum FZ: Ada Unsur Politik Dibalik Penetapan Tersangka Kasus UPS
#Kasus Printer Dan Scanner #Kasus Korupsi #Kasus UPS #Kabareskrim Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Indonesia
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim

 Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Eks Menko PMK Muhadjir Effendy Akui Dicecar KPK soal Jabatan Menag Ad Interim
Bagikan