Bareskrim Kantongi Tersangka Baru Korupsi Printer dan Scanner DKI
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Dinas Pendidikan DKI Jakarta Alex Usman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih Hukum - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengantongi nama tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) DKI Jakarta periode 2014.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta. Sebelumnya, dalam perkara ini tersangka Alex Usman yang diketahui mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
"Nanti tersangka yang baru habis ini," ujar Adi Deriyan Jayamarta di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Adi pun tak mengungkapkan lebih jauh mengenai sosok tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab saat ini, penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara Alex agar dapat diajukan ke meja pengadilan.
Untuk diketahui dalam perkara lain, Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Masih kata Adi, sebelum Fahmi dan Firmansyah, Direktorat Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dari unsur eksekutif yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Adi menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa