Bareskrim Grebek Gudang Pembuatan Kosmetik Ilegal Berbahan Dasar Minyak Sayur

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 24 Agustus 2017
Bareskrim Grebek Gudang Pembuatan Kosmetik Ilegal Berbahan Dasar Minyak Sayur

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan kosmetik yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Penyidik juga menggeledah rumah yang digunakan untuk memproduksi kosmetik palsu di Perumahan Sunter Jaya Jalan Lantana II Blok G1 No 18A Sunter Jaya, Jakarta Utara.

Berdasarkan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu.

"Penyidik telah menetapkan LE Alias E selaku pemilik tempat produksi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Kamis (24/8).

Dalam menjalankan kegiatannya, LE mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di rumah produksi tersebut. Kegiatan pemalsuan kosmetik sendiri telah dilakukannya sejak Mei 2017 lalu.

Adapun modal LE untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 Juta. "Dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan bersih sebanyak 25 juta per bulannya," kata Agung.

Sejumlah produk kosmetik yang dipalsukan LE antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, cream ketiak terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.

Adapula cream HN siang dan malam yang dibuat dari lotion putih, HN kristal sabun terbuat dari bahan sabun cair, HN kristal toner terbuat dari air cairan pembersih, shin kurin yang terbuat dari bahkan lotion putih, colagen atau masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih, dan grow up super terbuat dari minyak ikan.

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 197 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Ksehatan dan/atau Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayp)

Baca berita terkait penggerebekan ilegal lainnya di: Polisi Tangerang Buru Pemilik Sabun Palsu

#Obat Ilegal #Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Bareskrim Polri menetapkan 223 tersangka karhutla. Lahan terbakar kini sudah mencapai 5.157 hektare.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
Polri Tetapkan 223 Tersangka Karhutla, Lahan Terbakar Capai 5.157 Hektare
Indonesia
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Untuk kasus karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Ada 98 Laporan Kasus Karhutla, Bareskrim Tetapkan 9 Orang Dari Korporasi
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Bagikan