MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap pemalsuan kosmetik yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Penyidik juga menggeledah rumah yang digunakan untuk memproduksi kosmetik palsu di Perumahan Sunter Jaya Jalan Lantana II Blok G1 No 18A Sunter Jaya, Jakarta Utara.
Berdasarkan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan produk kosmetik palsu dan bahan pembuat kosmetik palsu.
"Penyidik telah menetapkan LE Alias E selaku pemilik tempat produksi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada Merahputih.com, Kamis (24/8).
Dalam menjalankan kegiatannya, LE mempekerjakan 12 orang karyawan yang tinggal di rumah produksi tersebut. Kegiatan pemalsuan kosmetik sendiri telah dilakukannya sejak Mei 2017 lalu.
Adapun modal LE untuk memproduksi kosmetik tersebut sebesar Rp 30 Juta. "Dari modal tersebut tersangka berhasil meraup keuntungan bersih sebanyak 25 juta per bulannya," kata Agung.
Sejumlah produk kosmetik yang dipalsukan LE antara lain minyak bulus putih yang terbuat dari minyak sayur, cream ketiak terbuat dari bahan lotion putih, ginseng hair tonic terbuat dari air dan ditambahkan dengan pewarna makan.
Adapula cream HN siang dan malam yang dibuat dari lotion putih, HN kristal sabun terbuat dari bahan sabun cair, HN kristal toner terbuat dari air cairan pembersih, shin kurin yang terbuat dari bahkan lotion putih, colagen atau masker badan yang terbuat dari bahan lotion putih, dan grow up super terbuat dari minyak ikan.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan Pasal 197 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Ksehatan dan/atau Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) dan Pasal 9 (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayp)
Baca berita terkait penggerebekan ilegal lainnya di: Polisi Tangerang Buru Pemilik Sabun Palsu