Bareskrim Gelar Perkara Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede kasus ‘Vina Cirebon’
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo (kiri). (Foto: dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Ahmad Saefudin (Aep) dan Dede Riswanto dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana di Cirebon, Jawa Barat.
Peristiwa ini terjadi pada 2016 lalu. Bareskrim pun melakukan gelar perkara, Selasa (23/7).
“Kami melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo di kantornya, Selasa (23/7).
Djuhandani mengatakan gelar perkara awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi yang Terlibat Penyidikan Kasus Vina Cirebon Bakal Dipecat
Melalui proses penyelidikan, nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tuturnya.
Baca juga:
Kubu Pegi Hadirkan Saksi-Saksi Buktikan Tidak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
Sekedar informasi, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Baca juga:
Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi
Roely mengatakan dugaan keterangan palsu itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia menjelaskan salah satu keterangan yang diduga palsu yakni terkait kesaksian mereka yang melihat adanya para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
Dede muncul ke publik lewat video yang diunggah eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Dia mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengatakan diarahkan Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polresta Solo Terjunkan 992 Personel Amankan Malam Pergantuan Tahun, Dilarang Pesta Kembang Api