Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum terhadap Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang dilakukan oknum polisi terhadap Laskar FPI.
Gelar perkara itu rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan.
Diketahui, enam anggota Laskar FPI tewas usai terlibat bentrokan dengan anggota Polda Metro Jaya di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50, saat tengah mengawal Rizieq Shihab sebelum ditangkap terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga:
Sudah Tewas, Laskar FPI Pengawal Rizieq Dinilai Tak Pantas Dijadikan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti permulaan terkait adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara gelar perkara dilaksanakan nantinya untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik penyidikan,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/3).
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan laporan polisi atau LP berkaitan dengan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, sudah ada calon tersangka. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3) kemarin.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengemukakan bahwasannya ketiga anggota Polda Metro Jaya selaku terduga pelaku unlawful killing terhadap laskar FPI itu kekinian untuk sementara dibebastugaskan.
Alasannya, karena mereka tengah terlibat suatu perkara.
“Sementara tidak melaksanakan tugas ya,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3) kemarin.
Baca Juga:
Polri Hentikan Kasus FPI dan Status Tersangka 6 Laskar yang Tewas Gugur
Adapun terkait jenis sanksi etik yang akan dijatuhkan terhadap yang bersangkutan itu, nantinya akan diproses melalui sidang etik.
Namun, kata Ramadhan, proses tersebut akan berlangsung apabila mereka telah terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan (pecat) sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Jadi saya sampaikan posisinya (saat ini) masih terlapor,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan