Bareskrim Cekal Petinggi ACT
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap di Menara 165, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
MerahPutih.com - Status tersangka menjerat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang petinggi yayasan tersebut, diduga melakukan penggelapan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 34 miliar.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan pencekalan terhadap bekas Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Operasional ACT
Selain itu, pencekalan juga diajukan untuk dua petinggi lainnya yaitu Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.
"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka," kata Kabag Penum Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (28/7).
Menurut Nurul, pencekalan tersebut dilakukan lantaran khawatir keempatnya akan melarikan diri ke luar negeri. Sementara itu, Bareskrim Polri akan memeriksa pengurus Koperasi Syariah 212. Hal itu, merupakan imbas dari koperasi syariah 212 diduga menerima aliran dana dari yayasan ACT sebesar Rp 10 miliar.
"Mungkin minggu depan (pemanggilan pengurus koperasi 212). Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Bareskrim mengungkapkan, ACT melakukan penyimpangan dana Boeing hingga mencapai Rp 34 miliar dari total yang diserahkan Rp 138 miliar. Penyimpangan dana tersebut untuk pengadaan truk Rp 2 miliar, program Big Food Bus Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.
Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT. ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Sepuluh Perusahaan 'Cangkang' Yayasan ACT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui