Bareskrim Bongkar Kejahatan Pembelian Ventilator Jaringan Internasional

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 September 2020
Bareskrim Bongkar Kejahatan Pembelian Ventilator Jaringan Internasional

Gelar perkara kasus kejahatan penjualan ventilator jaringan internasional oleh Bareskrim. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap.

Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.

Baca Juga:

Vent-I, Ventilator Portable Buatan Jabar

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal Tiongkok yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.

Beberapa kali pembayaran tekah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran.

"Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," kata Sigit kepada wartawan Mabes Polri, Senin (7/9).

Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah).ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah).ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (business email compromise) perusahaan Althea Italy.

Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp58.831.437.451,00.

"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap yaitu di Jakarta, Padang, dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut, maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan bank syariah senilai Rp56 miliar," ujar Sigit.

Baca Juga:

Indonesia Siap Produksi Ventilator Lokal Tangani Pasien COVID-19

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.

Barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9). (Knu)

Baca Juga:

Amerika Berikan 500 Ventilator Bagi Indonesia

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan